Connect with us

REGIONAL

Bikin Kegaduhan :17 Anggota DPRD Lintas Fraksi Interplasi Bupati Simalungun

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Lintas fraksi, 17 Anggota DPRD Kabupaten Simalungun mengajukan hak interpelasi atas sikap Bupati Radiapoh Hasiholan  Sinaga yang dinilai sampai saat ini sudah membuat kegaduhan di Pemerintahan Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Pengangkatan 3 orang tenaga ahli, pelantikan Sekertaris Daerah (Sekda), pemberhentian 18 orang pejabat tinggi, pelantikan 22 orang pejabat tinggi dan 58 orang pejabat fungsional dinilai membuat kegaduhan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simalungun.

“Dengan hati yang tulus, kita mengajukan hak interpelasi yang selanjutnya akan mengajukan hak angket dan hak bertanya kepada Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga sesuai Tata Tertip DPRD,” kata Bona Uli kepada Wartawan, Kamis (20/01/2022).

Sebagai informasi, tiga orang tenaga ahli yang diangkat Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga, yakni Nelson Simanjuntak sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Crismes Haloho sebagai Tenaga Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, dan Albert Sinaga sebagai Tenaga Ahli Bidang Administrasi dan Umum, yang digaji Rp20 juta setiap bulannya, dituding sebagai pembuat kegaduhan di Pemerintahan Kabupaten Simalungun.

Dalam surat pengajuan Hak Interplasi, DPRD menialai  bahwa, pengangkatan tenaga ahli tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Jadi dengan Undang-undang  Nomor: 23  Tahun 2014, yaitu pasal 159 tentang pemerintahan daerah, DPRD  berhak mengajukan hak interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah mengenai kebijakan Pemerintahan Daerah yang penting dan arahnya serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Dari beberapa kejadian dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Simalungun, kami anggota DPRD perlu mempertanyakan kebijakan Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga,” kata Bona Uli.

Kebijakan Berujung Kegaduhan

  1. Surat Keputusan (SK) Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga Nomor: 188.45/81231.1.3/2021 tentang pengangkatan tenaga ahli. Dalam.hal.ini, pengangkatan  SK tenagq.ahli melanggar peraturan perintahkan Nomor: 72 Tahunn 201, pasal 102 pasal (4) yang mengatakan, staff ahli gubernur dan bupati/walikota diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan.

“Jika melihat SK Bupatii, kami menilai Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga menjadikan posisi jabatan staff ahli hanya sebagai balas jasa terhadap tim sukses. bahkan demi balas jasa tersebut, Bupati mampu dan kokoh melanggar perundang undangan yang berlaku,” kata Bona Uli.
Lebih lanjut Bona Uli mengatakan, ini menunjukkan bahwa Bupati bukan pemimpin yang Arif dan bijaksana. Namun pemimpin yang sifatnya pemuas bagi tim sukses.

Untuk diketahui, SK Bupati untuk tenaga ahli telah dibahas di rapat paripurna DPRD yang pada akhirnya memutuskan bahwa, Bupati harus mencabut SK tersebut. Namun pada kenyataannya, hingga saat ini tidak dihiraukan Bupati.

“Kami menilai, keberadaan tenaga ahli yang selalu hadir di rapat paripurna DPRD dan duduk sejajar dengan OPD merupakan sikap perlawanan dan bahkan sikap perang terhadap DPRD,” sebut Bona Uli

  1. Pelantikan Sekda

Demikian juga dengan kebijakan Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga yang melantik Sekertaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga, dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasalnya, syarat untuk menjadi Sekda sesuai dengan ketentuan perundang undangan Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintahan Not: 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi PNS, dimana persyaratan untuk menjadi Sekda telah lulus seleksi terbuka minimal 3 orang untuk diserahkan kepada Bupati untuk memilih satu diantaranya.

Namun kenyataannya, hasil seleksi yang dilakukan hanya menyerahkan satu orang yang dinyatakan lulus. Menurut aturan yang berlaku, jika hasil seleksi hanya menyatakan satu orang yang lulus, dalam perundang undangan menyatakan seleksi tersebut dinyatakan gugur dan dibuka pendaftaran ulang kembali.

Hal ini juga diabaikan Bupati dan tetap melaktik Sekda tanpa melalui koreksi dari Gubernur Sumatera Utara dan Komisi ASN.

  1. Pemberhentian 18 Pejabat Tinggi

Pemberhentian 18 Pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Simalungun, dinilai juga sebagai pemicu kegaduhan.

Demikian juga dengan pelantikan 22 pejabat tinggi dan 58 pejabat fungsional yang terdiri dari Camat dan sekertaris OPD. Dimana, pelantikan tersebut belum mendapat rekomendasi dari Komisi ASN sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami menilai Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga terlampau buru-buru melakukan pelantikan dan terkesan mengabaikan sikap profesional sebagai Bupati. Hal ini membuat kecurigaan bahwa pejabat yang dilantik tersebut mengandung unsur nepotisme,” pungkas Bona Uli. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *