Connect with us

REGIONAL

DPC KAI Salatiga ‘All Out’ Perjuangkan Hak-hak Karyawan Korban PHK

Published

on

KopiOnline SALATIGA, – “Peduli Demi Kejayaan Negeri”, demikian tema secara nasional HUT Konggres Advokat Indonesia (KAI) ke 12. Sesuai tema tersebut, DPC KAI Kota Salatiga mempunyai kreatifitas tersendiri dalam menerjemahkan tema, yang intinya tetap pada kepedulian advokat pada masyarakat.

Salah satu kepedulian advokad tersebut yakni dengan ‘membela’ ratusan karyawan salah satu pabrik di Kabupaten Semarang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. DPC KAI Kota Salatiga ingin membela dengan benar dalam memperjuangkan hak-hak karyawan.

Ketua DPC KAI Kota Salatiga, Ignatius Suroso “Ucok” Kuncoro SH MH menyatakan, bahwa pihaknya di masa pandemi Covid-19 ini, mendapatan kuasa menangani PHK karyawan dari PT aRA SHOES Indonesia, Kabupaten Semarang. Tidak kurang 300 karyawan menjadi korban PHK perusahaan ddengan alasan perusahaan tidak mendapatkan pasokan bahan. Sehingga sangat sulit untuk melakukan produksi. Dari sebanyak 300 karyawan tersebut, yang telah secara resmi mengadu ke DPC KAI Kota Salatiga ada 15 orang, namun dalam perjalanan proses, akhirnya seorang mundur dan kini hanya 14 orang eks karyawan PT aRA SHOES Indonesia tersebut.

Ign Suroso Kuncoro SH MH serahkan surat panggilan mediasi kepada perwakilan korban PHK.

“Kami akan memperjuangkan hak-hak karyawan terpenuhi, selain masalah uang pesangon juga terkait dengan perhitungan dari perusahaan yang jauh berbeda. Bahkan, apa yang telah dilakukan perusahaan tersebut adalah cacat hukum. Ini harus kita perjuangkan, sehingga perusahaan tidak dengan seenaknya sendiri melakukan perhitungan. Sebagai contoh nyata, ada karyawan telah bekerja selama 24 tahun, tanpa sebab yang jelas langsung di PHK. Juga, ada seorang karyawan yang sedang hamil dan sedang melaksanakan cuti hamil, juga menjadi korban kesewenang-wenangan perusahaan dengan di PHK. Ini semua tidak adil dan hak karyawan harus didapatkan,” jelas Ucok, demikian panggilan akrab Ign Suroso Kuncoro SH MH kepada koranpagionline.com, disela menggelar pertemuan dengan 14 eks karyawan PT aRA SHOES Indonesia, Senin (01/06/2020).

Ditambahkan, meski para korban PHK ini telah menyerahkan permasalahannya kepada pengurus asosiasi karyawan, namun pihak pengurus tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Sehingga, yang muncul hanya beda pendapat antara karyawan dengan perusahaan. Hal ini, tidak akan menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya didera para karyawan. Bahkan, hak-haknya yang seharus dipenuhi perusahan justru terabaikan.

Melihat permasalahan tersebut, sudah seharusnya pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang segera turun tangan membantu menyelesaikan. Bukan hanya itu, harus dapat melakukan monitor dan evaluasi. Pihaknya dalam melakukan pembelaan itu, bukan semata-mata mengejar nilai uangnya namun utamanya pada “referensi kerja” karyawan. Karena ini terkait dengan jaminan hari tua karyawan itu. Pasalnya, tanpa ada referensi kerja maka sudah jelas tidak dapat mengambil jaminan hari tuanya.

“Jika memang benar-benar perusahaan itu melakukan PHK, harusnya mau mengikuti aturan yang sudah ada. Namun, jika nekat menggunakan aturan perusahaan sendiri, maka kami dari DPC KAI Kota Salatiga siap untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan yang melakukan PHK maupun Dinas Tenaga Kerja. Yang aneh sekarang ini, ratusan karyawan di PHK namun manajemen perusahaan justru mulai merekrut karyawan baru. Bahkan, hingga sekarang ini masih tetap beroperasi atau produksi. Sekali lagi, kita tidak akan goyah dan tetap membela karyawan hingga benar-benar mendapatkan hak-haknya. Dan apa yang telah dilakukan perusahaan bagi karyawan itu, sangat tidak adil,” tandas Ucok.

Disebutkan juga, selain membela korban PHK karyawan PT aRA SHOES Indonesia Kab Semarang, DPC KAI Kota Salatiga juga menangani hal yang sama dan menimpa salah seorang karyawan PT Nasmoco Salatiga maupun seorang karyawan Hotel Laras Asri Salatiga. Dalam pertemuan dengan 14 eks karyawan PT aRA SHOES Indonesia itu, selain Ign Suroso Kuncoro SH MH selaku Ketua DPC KAI Salatiga, juga dihadiri pengurus yang lain. Diantaranya, Edris Ahmadi SH (Wakil Ketua), Handrianus Handyar Rhaditya SH CIL (Sekretaris), Sakun Adiwiratmoko SH (Bendahara) serta para anggota. Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *