Connect with us

HUKRIM

Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Bekuk Dua Orang Pelaku Narkotika 

Published

on

SERANG | KopiPagi : Dua orang pria warga Kabupaten Tangerang Banten dengan inisial AJ (36) dan DR (21) dibekuk oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten, Kamis (23/09/2021) lantaran kedapatan menguasai narkotika jenis sabu. AJ sehari-harinya bekerja sebagai pedagang baju dan DR bekerja disalah satu pabrik di Kabupaten Tangerang. 

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menerangkan bahwa tersangka AJ dan DR ditangkap di Link. Perumahan Taman Ciruas Permai Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.

“Ya, tersangka ditangkap oleh petugas sekitar pukul 21.45 WIB,” kata Martri Sonny di Aula Cula Ditresnarkoba Polda Banten, Sabtu (25/09/2021).

Pengguna narkoba berakhir di penjara.

Martri Sonny menyampaikan pada awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu dari masyarakat. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan.

“Setelah ditelusuri terkait dengan kebenaran informasi dan identitas serta keberadaan AJ dan DR akhirnya petugas langsung melakukan upaya paksa terhadap kedua tersangka yang sedang berada di Link. Perumahan Taman Ciruas Permai dan langsung mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 24 gram di dalam jaket tersangka,” jelas Marti Sonny.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hms/Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *