Connect with us

REGIONAL

Dirumahkan, Karyawan Perusda CMJT Tlogo Tuntut Pembayaran Gaji

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Sebanyak 48 orang karyawan Perusahaan Daerah (Perusda) ‘Citra Mandiri Jawa Tengah’ (Perusda Tlogo) perusahaan yang mengelola wisata dan perkebunan Tlogo, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang yang sejak beberapa bulan “dirumahkan”.

Ign Suroso Kuncoro didampingi Kades Delik Punadi saat pimpin pertemuan

Mereka, para karyawan yang dirumahkan, menyatakan protes dan menuntut perusahaan daerah tersebut untuk segera membayarkan upah atau gaji dan menarik kembali mereka bekerja.

Informasi yang dihimpun koranpagionline.com menyebutkan, bahwa sejak hampir tiga bulan ini, para karyawan tersebut sudah tidak bekerja lagi di Perusda CMJT atau Perusda Tlogo. Mereka itu mengaku untuk sementara dirumahkan alias tidak bekerja. Apa yang dialami sebanyak 48 karyawan dari berbagai bagian itu dirumahkan sejak Covid-19 muncul dan sama sekali tidak diberikan hak-haknya.

“Surat kontrak saya mulai tahun 2011 lalu, sejak awal kerja di Perusda Tlogo ini aman-aman dan nyaman. Namun, sejak beberapa bulan ini hal itu berubah drastis hingga menjadi ‘korban’ karyawan yang ikut dirumahkan. Bahkan, sempat disodori untuk ‘magang’ oleh manajemen perusahaan, namun saya tolak. Karena masih terikat kontrak dan belum secara resmi mengundurkan diri atau keluar dari kerja di Perusda Tlogo,” ujar salah satu karyawan yang ikut dirumahkan yang minta namanya untuk tidak disebutkan.

Informasi lain, ada karyawan yang belum habis kontrak kerjanya, namun diminta untuk mengundurkan diri. Selain itu, juga diminta untuk mengambil dana BPJS dan ini pun ditolaknya. Karena memang belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Kami semua sadar di masa pandemi Covid-19 ini, kondisi perusahaan tidak stabil. Serta dari perusahaan menyatakan, usai Covid-19 hilang maka tetap akan dikerjakan kembali.

Setelah mereka semua dirumahkan dan tidak ada kejelasan akan pembayaran upah atau gajinya, mereka mengadu dan memutuskan memberikan kuasa kepada pengacara Ign S Kuncoro SH MH dan rekan dari Law Office ‘Fast’ & Associates yang berkantor di Jalan Tanjung No 8C Kalicacing, Kota Salatiga. Pemberian kuasa tersebut dilakukan pada 10 Juli 2020 dan kepada pengacara tersebut untuk menangani permasalahan tersebut.

Ign S Kuncoro SH MH didampingi sejumlah pengacara masing-masing H Handyar Rhaditya SH CIL, Sakun Adiwiratmoko SH, D Eridho Harestrinanda SH, Budy Sulistya Aji SH, Ristiani Gani Mendrofa SH MH, C Deasy Kusumaningrum SH serta Edris Ahmadi SH.

“Kami semua sudah mendapatkan surat kuasa untuk membantu menyelesaikan tuntutan para karyawan Perusda CMJT atau Perusda Tlogo yang dirumahkan itu. Bahkan, kami delapan pengacara ini siap membantu para karyawan itu untuk mendapatkan hak-haknya selama bekerja di Perusda Tlogo,” kata Ucok, demikian panggilan akrab Ign S Kuncoro kepada koranlagionline.com, Rabu (12/12/2020).

Lokasi kawasan wisata Tlogo. (foto-foto : Heru Santoso).

Ditambahkan Ucok, bahwa alasan perusahaan merumahkan sementara para karyawan itu, karena tidak dapat memberikan gaji kepada semua karyawan. Sehingga akhirnya para karyawan menjadi ‘korban’ dan harus berada dirumah tidak bekerja. Selain itu, sejak dirumahkan mereka semua belum menerima uang sepeserpun. Anehnya juga, ada yang ditawari untuk mengundurkan diri, ambil BPJS hingga akhirnya berhenti bekerja untuk sementara.

“Intinya kami mendapatkan kuasa untuk menanyakan status karena dirumahkan dan tidak dibayarkan hak-haknya. Apakah nantinya status mereka itu di PHK atas dasar efisiensi ataukah seperti apa. Rata-rata mereka itu bergaji dibawah UMK Kabupaten Semarang. Selain itu, ada yang tidak didaftarkan sehingga program pemerintah tidak dijalankan dan akan menimbulkan gejolak,” katanya.

Sementara itu, Manager Unit Perusda ‘Citra Mandiri Jawa Tengah’ Ir Arif Dwi Andrijanto membenarkan jika sebanyak 48 orang karyawan harus menerima ‘pil pahit’ dengan dirumahkan. Meski dirumahan itu hanya sementara dan semuanya masih menjadi karyawan Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah atau Perusda Tlogo.

“Mereka semua itu bukan di PHK namun hanya dirumahkan sementara. Untuk lebih jelasnya, pihak manajemen perusahaan akan mengumpulkan para karyawan itu untuk membahas ‘pemulihan’ kembali di perusahaannya. Dan kami rencanakan  mereka semua sudah harus kembali bekerja lagi di Perusda Tlogo tersebut. Silakan saja, kalau mau hadir dalam pertemuan karyawan dengan pihak manajemen perusahaan ataupun direksi,” tandas Arif Dwi Andrijanto kepada koranpagionline.com, Rabu (12/08/2020) siang. Kop.

Pewarta :        Heru Santoso

Editor    :        Mastete Martha

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *