Connect with us

TIPIKOR

Direktur Utama PT Pioneer Diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Agung

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Direktur Utama (Dirut) PT Pioneer, Richard Nyotokusumo, diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin kapal perikanan pada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan Di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2016.

“Richard Nyotokusumo diperiksa sebagai saksi terkait dengan pengadaan mesin kapal perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujar Dr Mukri SH MH, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/08/2019).

Mukri menjelaskan, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI telah dilaksanakan kegiatan pengadaan mesin kapal perikanan sejumlah 1.445 unit dengan pagu anggaran sebesar Rp 271, 4 miliar

Diketahui terdapat 13 unit mesin kapal senilai Rp 1 miliar lebih terpasang pada kapal yang belum selesai pembangunannya dan berada di galangan tanpa kontrak di tahun 2017.

Akibat pembatalan kontrak kapal, masih terdapat 13 unit mesin kapal senilai Rp 1 miliar lebih yang ditahan pihak galangan dikarenakan mesin tersebut sudah dipasang pada kapal yang sedang dalam tahap pembangunan.

Meskipun kontraknya telah dilakukan addendum pengurangan atas mesin yang telah terpasang tersebut, namun pihak Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak membuat perikatan dengan pihak galangan di tahun 2017.

“Selain itu diduga ada mark up harga dalam pengadaan mesin kapal perikanan pada saat proses e-Katalog,” kata Mukri. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *