Connect with us

TIPIKOR

Kejagung Periksa Kepala Bank Syariah Mandiri KCP Perdagangan Simalungun

Published

on

KopiOnline Jakarta ,– Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Dhanny Surya Satria, Kepala Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun, Sumatera Utara, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri kepada PT. Tanjung Siram.

“Dhanny Surya Satriya diperiksa sebagai saksi terkait dengan nota analisa pembiayaan yang diajukan oleh PT. Tanjung Siram dan pencairan pembiayaan kepada PT. Tanjung Siram,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/08/2019).

Dijelaskan Mukri, pada tahun 2009 PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Sumatera Utara memberikan pembiayaan kepada PT Tanjung Siram.

Pemberian pembiayaan yang semestinya dicairkan secara bertahap, namun dilakukan pencairan sekaligus sebesar Rp 35 miliar dengan agunan yang tidak mencukupi untuk fasilitas pembiayaan selama 7 tahun hanya sebesar Rp. 931 juta.

“Kemudian pembiayaan mengalami kategori kolektibilitas 5 pada tahun 2014 dan agunan tidak cukup untuk pengembalian pinjaman sehingga diduga dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tutup Mukri. Syamsur.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *