Connect with us

MEGAPOLITAN

Dinas Sosial Kota Depok Siap Melayani Pengajuan Rekomendasi KIS

Published

on

KopiPagi DEPOK : Dinas Sosial Kota Depok Jawa Barat, siap melayani rekomendasi pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun demikian untuk pengajuan tersebut sejumlah persyaratan harus dipenuhi.

“Untuk melakukan permohonan tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Tri Redjeki Handayani di Balai Kota Depok, Kamis (24/12/2020).

Menurut Tri, layanan KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD diperuntukkan bagi masyarakat pra sejahtera. Masyarakat dapat mengurus layanan pembuatan rekomendasi KIS PBI APBD di kelurahan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Bisa juga langsung ke loket pelayanan Dinsos Kota Depok. “Saat ini ada dua jalur pembuatan rekomendasi KIS PBI,” terangnya.

Dia menambahkan, adapun, dua jalur tersebut pertama bagi yang sudah ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan diverifikasi dan validasi melalui RT RW dan hanya dimintai foto copy KTP dan KK. Kemudian, jalur kedua jika belum pemohon harus diverifikasi dulu oleh petugas Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu (SLRT).

Dia melanjutkan, kurang lebih ada beberapa persyaratan pembuatan rekomendasi KIS PBI. Yaitu membuat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan yang ditujukan untuk membuat KIS APBD, fotokopy Kartu Keluarga, KTP elektronik suami dan istri ditambah kartu KIS yang ada dan dijadikan satu lembar. “Syarat lainnya kepala keluarga harus membuat surat pernyataan pra sejahtera yang bermaterai 6.000,” ungkap Tri.

Tim Dinsos Depok akan melakukan verifikasi, dalam proses ini tidak dapat diwakili. Kecuali bagi lansia dan penyandang disabilitas.

“Syarat selanjutnya pemohon harus melampirkan fotokopy semua jenis kartu seperti KIS/KKS/KIP/PKH/SJB Bansos, semua berkas harus dibuat rangkap tiga, berkas tidak boleh ada coretan dan kotor. Sedangkan yang terakhir untuk penambahan KIS anak, harus melampirkan akta kelahiran dan untuk di atas 17 tahun harus melampirkan KTP elektronik,” jelas Tri.

Dia menambahkan, selama pandemi loket pelayanan Dinsos Kota Depok buka pukul 08.00-12.00 WIB. Untuk petugas SLRT, Dinsos Kota Depok memiliki 50 orang. “Rekomendasi KIS PBI APBD akan diserahkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. Nanti kartu KIS-nya bakal didistribusikan ke Puskesmas masing-masing,” pungkas Tri. depoktren/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *