Connect with us

MARKAS

Dilaunching Kapolri : Hari Ini Tilang Elektronik Berlaku di 12 Wilayah Polda 

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara serentak di 12 Polda di berbagai wilayah di Indonesia, mulai hari ini, Selasa (23/03/2021).

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menuturkan, tilang elektronik ini menjadi salah satu program prioritas 100 hari kerja sejak dilantik sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kalau tidak salah, hari ini adalah 60 hari saya menjabat sebagai Kapolri. Kami tindaklanjuti membuat 100 hari kerja, dan ETLE ini salah satu program yang harus saya selesaikan,” kata Listyo Sigit Prabowo saat launching di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/03/2021).

Untuk itu, Sigit mengapresiasi kerja yang luar biasa dari Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas atas semangatnya meluncurkan program tilang elektronik ini. Awalnya, sistem tilang elektronik hanya parsial tapi sekarang diperluas menjadi nasional.

“Hari ini kita launching di 12 provinsi ada 244 titik yang hari ini kita gelar, ke depan secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi dan setiap ibukota kabupaten dan kota nanti akan kita gelarkan,” kata Sigit.

Kapolri meminta seluruh pengendara agar lebih waspada dalam berkendara, karena kamera CCTV E-TLE dapat merekam seluruh perilaku pengendara di jalan raya.

“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri.

Kapolri menerangkan, sistem ETLE ini adalah bagian penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kedepan, dalam proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, diharapkan polisi tidak perlu lagi berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Impian kami ke depan polisi lalu lintas hanya melakukan mengurai kemacetan, menolong masyarakat yang kecelakaan, melakukan kegiatan yang butuh kehadiran polantas, sementara penegakan hukum yang potensi penyalahgunaan wewenang bisa kita hindari,” ujar mantan Kabareskrim tersebut.

Untuk diketahui, ada 244 kamera ETLE yang akan diluncurkan di 12 Polda jajaran di Indonesia dengan rincian yakni: 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten.

Pola kerja ETLE adalah, kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas di masing-masing wilayah. Dari nomor polisi kendaraan tersebut akan diketahui jenis kendaraan, pemilik serta lamatnya.

Surat tilang lantas dikirimkan ke pemilik kendaraan. Selanjutnya, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran denda di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang dikirimkan ke alamat pelanggar. Jika pelanggar tidak membayarkan denda, maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat.

Jalan yang Dipasang Kamera ETLE Baru adalah :

Daerah penyangga 8 titik:

Jalan Ir Juanda, Depok (2 kamera)

Jalan Alternatif Cibubur (2 kamera)

Jalan Margonda, depan Kantor Wali Kota Depok

Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok (2 kamera)

Jalan Martadinata, Cikarang

Jalan Arteri 16 titik

Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah

Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Pinang

Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat (3 kamera)

Jalan Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung (2 kamera)

Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara

Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat

Jalan Raya Bogor, KM 28, Jakarta (Otn/Kop).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *