Connect with us

TIPIKOR

Tabrakan Maut di Ruas Jalan Tol Cikampek KM 58 : 12 Penumpang Tewas Terbakar

Published

on

KARAWANG | KopiPagi : Kecelakaan lalu lintas (KLL) maut di jalur contraflow KM 58 + 600 ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa nopol B-7655-TGD, Grand Max nopol B-1635-BKT dan Daihatsu Terios E 1399 MF. Dua mobil Grand Max dan Terios terbakar. Tak ajal lagi 12 penumpang diduga tewas terpanggang.

Tabrakan maut di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, terjadi Ā pada hari Senin (08/04/2024) pukul 07.04 WIB. Dikabarkan dalam kecelakaan tersebut, korban tewas 12 orang yang terdiri atas 7 pria dan 5 wanita. Selain korban meninggal, terdapat dua korban luka akibatĀ kecelakaan beruntunĀ tersebut. Korban dari bus yang terlibat 1 luka berat, kendaraan Terios 1 luka ringan.

Kecelakaan melibatkan, bus Primajasa bernomor polisi B 7655 TGD rute Jakarta – Bandung dengan satu unit Daihatsu Grandmax bernomor polisi B 1635 BKT dan kendaraan Daihatsu Terios bernomor polisi E 1399 MF di Tol Japek. Bus yang melaju dari lawan arah di contra-flow adu banteng dengan Grand Max, selanjutnya mobil Grand Max berpenumpang 12 orang menabrak Terios dan terbakar.

Dua mobil Grand Max dan Terios yang terbakar. Dok. TikTok.

Benturan yang cukup keras baik saat adu banteng dengan bus maupun mobil Terios, menyebabkan percikan api hingga mobil terbakar. Karena mobil ringsek para penumpang pun tak sempat menyelamatkan diri, karena api cepat berkobar dan membakar mobil tersebut. Begitu pun halnya, mobil Terios ikut terbakar namun dikabarkan penumpangnya berhasil menyelamatkan diri.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, di Karawang, Senin (08/04/2024), mengatakan bahwa dari lokasi kejadian petugas membawa 13 kantong mayat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang dan Rumah Sakit Rosela Karawang. Petugas DVI masih berusaha mengidentifikasi para korbana yang rata-rata luka bakar yang cukup parah. Dari 12 korabn yang meninggal terbakar, hanya 6 jasad yang tampak masih utuh.

Dalam kesempatan lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Cikampek arah Jakarta berjumlah 12 orang dengan rincian tujuh laki-laki dan lima perempuan. Dua kendaraan yakni Daihatsu Terios dan Gran Max hangus terbakar dalam peristiwa itu.

Listyo mengatakan, kondisi 12 jasad korban mengalami luka bakar cukup parah sehingga diperlukan waktu untuk mengidentifikasi identitasnya. Saat ini Tim DVI sedang mengumpulkan data postmortem dan antemortem.

Merespon terjadinya tabrakan maut tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno mengimbau agar seluruh pemudik tetap mengutamakan keselamatan dan beristirahat apabila merasa kelelahan di perjalanan.

“Kami turut prihatin atas kejadian kecelakaan ini hingga menimbulkan korban jiwa. Saat ini kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut. Namun diduga ada faktor kelelahan pengemudi Daihatsu Grandmax sehingga mobil keluar ke jalur yang mengarah ke Jakarta,” ungkapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ia berharap kepada para pemudik agar bisa beristirahat apabila merasa mengantuk atau kelelahan. Istirahat bisa di dalam Rest Area dengan waktu maksimal 30 menit atau bisa juga keluar tol terlebih dahulu untuk mencari tempat istirahat yang lebih nyaman.

“Mengingat padatnya kondisi lalu lintas sehingga menimbulkan rasa lelah bagi para pemudik maka diharapkan untuk utamakan waktu beristirahat. Setiap mengemudi selama 4 jam berturut-turut dianjurkan untuk istirahat selama 30 menit,” jelasnya.

Dapat Santunan Rp 50 Juta

Dalam kesempatan berbeda, PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan maut di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta – Cikampek akan mendapatkan santunan kecelakaan. Hal ini tertuang dalam UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Tampak petugas di TKP tabrakan maut di Tol Jakaarta – Cikampek KM 58. Antara.

“Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangannya, Senin (08/04/2024).

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Sampai saat ini baru dua korban yang teridentifikasi. Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” jelas Rivan.

Selain itu, Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan memberikan update informasi, baik terhadap RSUD Karawang masyarakat yang kehilangan keluarganya, maupun update proses identifikasi korban dari hasil identifikasi Kepolisian.

Respon Cepat

Setelah mendapatkan informasi, petugas segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan evakuasi dan pengaturan lalu lintas untuk menghindari kemacetan yang semakin parah. .Petugas Jasa Marga juga masih berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam melakukan penanganan dan evakuasi terhadap kejadian tersebut. Terpantau sampai dengan saat ini, kondisi lalu lintas kendaraan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek padat jelang lokasi kejadian. Petugas terus berupaya melakukan proses normalisasi lajur.

Untuk sementara lajur Contraflow KM 48 s.d KM 70 arah Cikampek Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek ditutup atas diskresi Kepolisian.

PT Jasamarga Transjawa Tol memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas kejadian ini, diimbau kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati, pastikan kondisi kendaraan laik jalan. Jika lelah dapat beristirahat di tempat yang telah disediakan. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *