Connect with us

REGIONAL

Dikutip Rp1.2 Juta : 51 PPPK Kota Pematangsiantar Gundah Gulana

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Sebanyak 51 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan (Nakes) Kota Pematangsiantar, untuk periode 01 Januari hingga 31 Desember 2021 telah berakhir.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Pematangsiantar Nomor: 810/049//1/Wk.Thn 2021, tentang pengangkatan guru dan tenaga Nakes PPPK yang hanya berlaku pada periode O1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021.

Berakhirnya SK dari 51 PPPK, dimana  sekitar 23 SK guru PPPK dengan Nomor Induk atau NIPPPK, membuat sejumlah guru di Kota Pematangsiantar kembali Gundah Gulana atau sangat sedih; dan lesu setelah regrouping dari 116 Kepala Sekolah (Kepsek) dan lulus  ujian Assessment hanya tinggal lulus 69 orang.

Pasalnya, untuk memperpanjang SK guru PPPK, di Dinas Pendidikann (Disdik) Kota Pematangsiantar dan di dinas  BKD, disebut kembali diperoleh  informasi bahwa, setiap guru harus menyetor Rp200 ribu yang dikutip Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar yang di kordinaskan Bapak inisial (Sup) dan yang mengutip inisial bermarga Tobing.

Sedangkan dikantor Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) disebut  dikordinaskan dengan  Ibu Melan dengan biaya sebesar Rp1 juta per setiap SK yang akan di terbitakan.

Untuk diketahui, informasi yang diterima Koranpagionline.com, Rabu (19/01/2022) langsung dari salah satu guru dengan SK dan nomotn induk (NIPPPK) yang sudah berakhir pada  31 Desember 2021 lalu mengatakan,  untuk pengurusan perpanjangan SK guru PPPK,  mereka dikutip biaya  di Disdik sebesar Rp200 ribu dan di BKD sebesar  Rp1 juta untuk setiap SK yang akan ditertibkan.

Hal ini sangat bertentangan dengan kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo yang mengatakan bahwa rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) pada 2022 difokuskan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Kotan Pematangsiantar Rosmayana dan Plt Inspektorat Junaidi imam.

Dilansir dari Kompas.com Rabu (19/01/2022), “untuk sementara, rekrutmen tahun anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (17/1/2022) yang lalu.

Menurut Tjahjo, paling lambat pada 2023 hanya akan ada pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah.

Hal itu mengacu pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang  status pegawai pemerintah pada 2023.

“Sesuai UU ASN, paling lambat 2023, status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/01/2022).

Tjahjo menjelaskan, kebijakan itu berkaitan dengan transformasi digital menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Karena itu, perlu dikaji secara menyeluruh dampaknya kepada kebutuhan ASN di semua instansi pemerintah. Tjahjo lantas menjelaskan komposisi ASN di instansi pemerintah saat ini.

Menurut dia, kondisi saat ini lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana. Ke depan diperkirakan 30-40 persen kebutuhan tenaga pelaksana berkurang seiring dengan progres transformasi digital yang dicanangkan pemerintah.

“Sehingga perlu dipersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan re-skilling mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan yang masih akan dibutuhkan ke depan,” ujar Tjahjo.

Mantan Menteri Dalam Negeri itu pun menjelaskan perihal penataan tenaga honorer di instansi pemerintah. Tjahjo mengungkapkan, berdasarkan aturan pemerintah penataan terhadap mereka diberi kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023.

Penataan itu untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat dasar.

“Seperti cleaning service, security dan lain-lain disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” kata Tjahjo.

“Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” tambahnya.

Sebagai informasi, mimpi dan perjuangan kalangan guru honorer yang sudah lolos seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak  tahun 2019, di Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat keputusan pengangkatan tenaga honorer (K2) menjadi PPPK yang sah mulai awal tahun 2021.

Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar mencatat, guru honorer yang sudah lolos seleksi pegawai PPPK 2019 sebanyak 23 orang. .

Dilansir dari Harian Mistar, informasinya SK PPPK sudah diterbitkan  BKD Pematangsiantar, tinggal nunggu waktu Wali Kota saja membaginya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar Heryanto Siddik saat dikonfirmasi Selasa (18/01/2/022) langsung membantah bahwa, tidak ada kutipan terhadap guru yang memperpanjang SK PPPK Kota Pematangsiantar.

Nenurut Kepala  BKD Pematangsiantar Heryanto Siddik, bahwa SK perpanjangqn tenaga iPPPK akan diperpanjang dengan waktu 5 tahun.

“Surat keputusan perpanjangqn atau pengangkatan tenaga  PPPK akan  terbit. Namun belum diserahkan pada peserta yang berhak menerimanya,” sebutnya.

Soalnya, kata Siddiq, SK tersebut harus diserahkan oleh Wali kota langsung kepada para tenaga honorer yang sudah lolos seleksi menjadi PPPK.

Dia menambahkan, yang menerima SK pengangkatan itu bukan hanya dari bidang pendidikan saja melainkan bagian penyuluhan juga.

“Ada 51 orang jumlah tenaga honorer menjadi PPPK yang keluar SK nya. Mereka dari tenaga pendidikan dan penyuluhan,” beber Siddiq.

Dengan demikain, mereka bisa menerima gaji serta tunjangan seperti PNS (tanpa tunjangan pensiun). Sehingga, para tenaga honorer bisa mendapatkan penghasilan yang layak ***Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *