Connect with us

HUKRIM

Digagalkan, Penyelundupan 7 Bal Ganja & Sabu ke Lapas Pematangsiantar

Published

on

KopiPagi | SIMALUNGUN : Usaha penyelundupan barang terlarang 7 bal ganja dan 5 bungkus sabu kembali digagalkan petugas Pos Menara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar Sumatera Utara, Selasa (20/07/2021) pukul 05.30 WIB. Demikian disampaikan Kalapas Kelas II A Pematangsiantar, Rudi Fernando Sianturi kepada media, Rabu (21/07/2021).

“Ini adalah keduakalinya kita melakukan pencegahan penyelundupan atau masuknya narkoba ke dalam Lapas. Namun sangat disayangkan kita belum bisa mengetahui kepada siapa barang tersebut akan di tuju dan siapa pelaku pelemparan tersebut,” kata Rudi Fernando.

Lebih lanjut, Kalapas Rudi Fernando Sianturi  menjelaskan, bahwa barang terlarang tersebut ditemukan petugas Pos Menara, Taufiq Sipayung, Selasa (20/07/2021) sekira pukul 05.30 WIB.

“Petugas Pos Menara mendengar dan merasa ada suara yang mencurigakan dari seputaran tembok Lapas, dan langsung memantau di sekitaran Pos Menara dan ketika disenter dari atas menara, ada seperti barang mencurigakan yaitu plastik kresek berwarna biru. Kemudian petugas Pos Menara segera melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan Regu Jaga, Juyandri Saragih. Kemudian berupaya menyenter ke arah luar tembok namun karena situasi di luar tembok kurang pencahayaan pelaku pelemparan tersebut tidak terlihat,” jelas Rudi.

Penyelundupan barang terlarang 7 bal ganja dan 5 bungkus sabu kembali digagalkan Petugas Pos Menara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar

Laporan tersebut pun langsung direspon cepat oleh Komandan Regu Jaga dan segera melaporkan hal tersebut kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Sahat Bangun dan Kalapas Rudi Fernando Sianturi.

Setelah informasi didapat, Kalapas memberi arahan agar kejadian tersebut dipantau untuk menemukan siapa yang akan menjemput barang mencurigakan tersebut. Namun sampai pukul 10.00 WIB, tidak ada yang menyentuh barang mencurigakan tersebut dan kemudian Kalapas memerintahkan agar segera dilaporkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.

Kata Rudi, sekitar pukul 14.00 WIB team Sat Narkoba Polres Simalungun yakni Aipda Ahmad Sopawi dan team  segera melihat langsung ke lokasi penemuan barang mencurigakan tersebut. Petugas langsung membuka bungkusan yang berisi 7 bal besar diduga narkoba jenis ganja dan 5 bungkusan plastik klip ukuran besar diduga narkoba jenis sabu dan segera diamankan dan dibawa ke Mapolres Simalungun guna dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sumut agar memperketat setiap pengawasan, penggeledahan dan pemeriksaan barang dan orang yang akan lewat Petugas Pintu Utama (P2U) di setiap lapas maka saya memberi penguatan dan perintah kepada petugas pengamanan khusunya di P2U agar lebih meningkatkan pemeriksaan dan penggeledahan.

Menurut Rudi, ketatnya penjagaan di P2U  disadari oleh oknum yang belum diketahui tersebut,  sehingga melakukan upaya memasukkan narkoba dengan cara  pelemparan tersebut.

“Ini merupakan wujud keseriusan Lapas Kelas II A Pematangsiantar dalam hal BersiNar (Bersih dari Narkoba) dan mewujudkan zona integritas dan wilayah menuju WBK dan WBBM,” pungkas Rudi Fernando.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *