Connect with us

HUKRIM

Diduga Korupsi Rp 2,5 T : Kejagung Tahan 4 Petinggi PT Waskita Beton Precast

Published

on

JAKARTA | Kopipagi : Tindakan tegas tanpa pandang bulu dalam pemberantasan korupsi kembali ditunjukkan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Burhanuddin memgungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik menetapkan 4 petinggi PT Waskita Beton Precast sebagai tersangka.

“Keempat tersangka dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan persnya, Selasa (26/07/2022).

Keempat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016–2020,

AW menyandang status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd/2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-41/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

Selanjutnya, General Manager (GM) Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016–Agustus 2020, AP, berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-45/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-42/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

Kemudian, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk. berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-47/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

Tersangka terakhir atau keempat adalah A. Dia selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Menjadi tersangka berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-46/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-43/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. Ketut Sumedana menjelaskan, kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut, yakni PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016–2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.

Perbuatan tersebut dengan cara melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan,” ujarnya, Selasa 26 Juli 2022

PT Waskita Beton Precast kemudian membuat surat pemesanan  material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.

“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001 (Rp2,5 triliun),” katanya.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Pewarta : Syamsuri.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *