Connect with us

HUKRIM

Diduga Gelapkan Dana Anggota Rp 63 M : KSP-SB Diadukan ke Bareskrim

Published

on

BOGOR | KopiPagi : Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) terus bergulir. KSP-SB yang berdiri sejak tahun 2004 dan berkantor pusat di Jalan Raya Pajajaran Nomor 1 Bogor Jawa Barat, itu sejak tahun 2020 yang lalu telah mengalami gagal bayar terhadap anggota nasabahnya.

Diketahui bahwa Koperasi tersebut sudah memiliki 44 Kantor Cabang dan 21 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar di berbagai kota di pulau Jawa dan sudah memiliki lebih dari 173.000 anggota tercatat di kantor pusat KSP-SB.

Surat pengaduan di Bareskrim Polri.

Nasib para nasabahnya yang menyimpan duit di KSP-SB itu hingga kini belum ada kejelasan, hingga awak media pun langsung datang untuk meminta keterangan dan konfirmasi kepada Pimpinan bernama Vini, namun tidak ada atau tidak mau ditemui wartawan, hanya ditemui oleh Salsa, sebagai PR di KSP-SB pusat yang katanya nanti akan dia sampaikan pada Pimpinan, menurutnya, pada Kamis (30/09/2021) itu ibu Vini yang Dirut KSP-SB lagi dinas ke luar kota.

Diketahui, pada 24 Agustus 2020 yang lalu, KSP-SB resmi masuk dalam kondisi PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Pada saat itu tidak ada hasil audit independen yang resmi, jadi laporan keuangan, laporan aset, laporan uang di Bank, jaminan dan lain-lain yang disampaikan kepada seluruh anggotanya dirasa kurang jelas dan kurang lengkap.

Berikutnya, pengurus KSP-SB berkoordinasi dengan Kantor-kantor Cabang untuk menggerakkan Pengacara/ Kurator melalui marketing, agar para anggota segera menandatangani Surat Kuasa. Hasilnya,. di Peradilan Niaga PN Jakpus terjadi kemenangan lewat voting sekitar 98,24% setuju untuk skema homologasi.

Tapi skema ini dinilai sangat merugikan anggota karena memutuskan pembayaran bertahap setiap 6 bulan sekali sampai selama 5 tahun, itupun hanya dibayar 50% dan tanpa ada lagi imbalan jasa. Cicilan akan dimulai pada bulan Juli 2021 sampai dengan Desember 2025 namun pencicilan bulan Juli 2021 pun tidak dibayar.

Jumlah cicilan pun sangat kecil, yaitu 4% pada tahun 2021, lalu 7% di tahun 2022, kemudian 10% tahun 2023,. sebesar 12% tahun 2024 dan 17% pada tahun 2025, dengan catatan nilai maksimal yang dapat dibayarkan KSP-SB hanya sekitar Rp 100 juta.

Kemenangan 98,24% tersebut terjadi karena ketidak-pahaman para anggota, mereka merasa terjebak menggunakan jasa para Pengacara Kurator yang disediakan oleh pihak KSP-SB, dikarenakan tidak adanya penjelasan di awal akan konsekuensi/ tujuan dari pemberian kuasa kepada para Pengacara tersebut.

Menurut mereka, para anggota hanya ingin proses pencairan uangnya supaya dapat berjalan lancer, maka mereka mau menggunakan Pengacara yang disiapkan oleh KSP-SB dengan biaya kecil dari Rp 25.000 sampai dengan Rp 1 juta sesuai nominal tabungannya.

Lebih jauh, para korban menilai adanya perbedaan jumlah kewajiban simpanan anggota yang sangat signifikan antara putusan PKPU dengan laporan keuangan internal (tidak diaudit). Hal ini bisa dilihat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2019 dan 2020 yang mengindikasikan adanya rekayasa laporan keuangan oleh pihak KSP-SB.

Kantor Pusat KSP-SB di Bogor.

Meskipun sudah dalam kondisi gagal bayar dan masuk PKPU, hingga kini KSP-SB itu masih saja tetap terus menjaring anggota, new business atau fresh money bagi para anggota lama yang tahu atau belum tahu menahu tentang kondisi tersebut, maupun anggota baru. Penjaringan anggota dilakukan dengan informasi dan promosi bahwa KSP-SB masih dalam kondisi aman dan nyaman di masa Covid-19 ini. Ada penambahan anggota baru sebanyak 7.197 orang dari 173.875, kini sudah menjadi 181.072 orang nasabah.

Sebagaimana diketahui bahwa pada thn 2020 yang lalu, KSP-SB ini sudah pernah diadukan oleh para nasabahnya di Polda Jabar dengan kasus Penipuan dan Penggelapan, terkait dgn UU Perbankan dan TPPU alias Money Loundry.

Sementara itu, ada info dari sekelompok anggota KSP-SB yang lainnya yakni berjumlah 127 orang telah membuat LP kasus Penipuan dan Penggelapan juga TPPU ke Bareskrim Polri di Jakarta pada bulan Maret 2021 yang lalu. Mereka merasa ditipu dan dananya digelapkan oleh KSP-SB sebesar Rp 63 miliar lebih hingga kini belum dibayar. Bagaimana kelanjutan dari Laporan tersebut akan dibeberkan oleh Pengacaranya nanti setelah menemui pihak Penyidik di Bareskrim Polri.

“Kami sudah menghimpun 127 nasabah yang menjadi korban Penipuan oleh KSP-SB tersebut”,. kata Leo Siagian, dari tim Konsultan kantor LawFirm Surya Nusantara, Advocad & Konsultan Hukum saat bincang bincang dengan beberapa temannya di RumahNgopi, Senin (04.10.2021) di Cibinong.

Lebih lanjut, Leo Siagian mengatakan bahwa kasus Penipuan dan Penggelapan dana para anggota KSP-SB di Bogor ini betul-betul telah merusak citra perkoperasian sebagai soko guru perekonomian bangsa dan negara kita.-  Jls/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *