Connect with us

HUKRIM

Dicermarkan Nama Baiknya, Kadiskominfo Polisikan Ketua PWI Depok

Published

on

KopiPagi DEPOK : Ketua PWI Depok berinisial TP dilaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut diduga terkait pencemaran nama baik dan pemberitaan TP di Suara Independen News.

Kuasa Hukum Sidik Mulyono, Muhtar Said mengatakan, pelaporan kliennya terhadap TP telah diterima Polres Metro Depok dengan No STPLP/1478/K/VI/2020/PMJ/Restro Depok. Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (26/6/2020) lalu.

“Sebelumnya kami sudah melaporkan ke Dewan Pers dan kini sudah melapor ke Polres Metro Depok,” ujar Muhtar Said seperti dikutip dari Radar Depok, Selasa (01/07/2020).

Muhtar menjelaskan, saat melaporkan ke Dewan Pers terhadap Suara Independen News, media tersebut tidak terdaftar. Karena tidak terdaftar tugas etik dinilai sudah selesai dan pihaknya dapat melaporkan ke kepolisian.

“Laporan yang dilayangkan yakni terkait penghinaan pencemaran nama baik, menggunakan elektronik pasal UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun,” tegasnya.

Muhtar mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut dikarenakan Sidik Mulyono merupakan pejabat publik. Apalagi pemberitaan itu terkait berita ketidakharmonisannya dengan Sekda maupun Walikota Depok. “Di masa Covid-19 seperti sekarang akan menjadi persoalan baru, serta cenderung menjadi fitnah,” tegasnya.

Selain itu lanjut Muhtar, sebuah pemberitaan diharuskan ada sumber yang jelas sehingga memperkuat sebuah isi berita yang disajikan. Namun, pada pemberitaan TP di Suara Independen News tidak ada sumber yang jelas, seakan membuat fitnah hingga menimbulkan opini baru. Mengingat kliennya dekat dengan wartawan. Kemudian pihaknya melakukan langkah membuat laporan sesuai prosedur.

Di tempat yang sama, Sidik Mulyono menuturkan, pada awalnya TP menduga ia tidak loyal terhadap Walikota Depok dan tidak berkoordinasi dengan Gugus Tugas, serta disebut berlindung di bawah Sekda Kota Depok. Namun, ia mengamati TP tidak pernah membuat berita terkait Covid-19 di Kota Depok. “Padahal ASN sudah memiliki sumpah untuk patuh terhadap atasan,” ucap Sidik.

Sidik mengaku, dirinya tidak pernah memiliki masalah dengan TP, namun dikarenakan pemberitaan yang dibuat TP, akhirnya ia pun melaporkan ke dewan pers untuk klarifikasi pemberitaan. Selanjutnya, karena tidak terdaftar di dewan pers, sehingga tidak dapat dilakukan klarifikasi pemberitaan.

Pada pemberitaan tersebut, sebelumnya TP sempat menghubunginya. Sidik Menilai, wawancara yang dilakukan TP dianggap lucu, karena hanya sepenggal dan dimasukan ke dalam berita. Padahal lanjut Sidik, pertanyaan yang diberikan meminta klarifikasi sumber yang dijadikan bahan pemberitaan.

“Bahkan saya menyampaikan kepada TP terkait pertanyaannya didapat dari sumber informasi yang dia dapat itu Hoaks,” tegas Sidik.

Kabag Humas Polres Metro Depok, AKP Elly Pandiansari secara singkat membenarkan, bahwa Kadiskominfo Kota Depok, Sidik Mulyono telah memberikan laporan terkait pencemaran nama baiknya. Terkait tindaklanjut laporan tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan bagian yang melakukan penanganan laporan Sidik Mulyono. * kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *