Connect with us

HUKRIM

Diamankan Polisi : Kakek Bejat Tega Cabuli Cucu Tiri Hingga Hamil

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Kakek S (50) yang sehari-harinya bekerja sebagai petani beralamat daerah Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat Sumatera Barat, ditangkap polisi karena tega mencabuli cucu tirinya yang masih pelajar dan masih di bawah umur hingga hamil. 

Perbuatan bejat kakkek yang mencabuli cucu tirinya berinisial MA (15) diduga sudah dilakukannya berulang kali selama 7 tahun sejak tahun 2014.hingga Minggu (29/8/2021) sekira pukul 09.00 WIB di rumah korban.

Ibu korban I (35) yang juga beralamat di Jorong Lembah Binuang, Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat melihat ada perubahan pada anaknya MA (15) akhirnya bertanya ke korban, Korban akhirnya mengaku dan kemudian begitu mengetahui anaknya hamil sang ibu melaporkannya ke Polisi.

Demikian antara lain yang disampaikan Kapolres Pasaman Barat, AKBP M Aries Purwanto melalui Kasatres, AKP Fetrizal kepada koranpagionline.com (KopiPagi) Sabtu, (11/09/2021) di Mako polres Pasbar.

AKP Fetrizal menambahkan, atas dasar Laporan Polisi: Nomor LP/B/197/IX/2021 /SPKT RES-PASBAR tanggal 7 September 2021 dan dengan bukti permulaan yang cukup akhirnya polisi meringkus tersangka (S) di rumahnya pada hari Jumat (10/09/2021) sekitar pukul 22.00 Wib

“Pelaku merupakan kakek tiri dari korban. Ia dilaporkan oleh ibu korban karena tidak menerima atas perbuatan bejat pelaku terhadap putri kandungnya ini,” terang AKP Fetrizal.

Ditambahkannya, karena nekat menyetubuhi cucu tirinya sendiri yang masih di bawah umur, maka pelaku dijerat dengan Pasal 81 Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat guna dilakukan proses penyidikan perkara lebih lanjut,” tutupnya. ***

Pewarta : Zoelnasti. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *