Connect with us

HUKRIM

Diajak ‘Kencan’ di Hotel, Seorang PNS Asal Ambarawa Kehilangan Mobil

Published

on

KopiPagi SALATIGA : Nekat membawa kabur mobil KIA Visto nopo H 9285 WI yang bukan miliknya, Santi Nurnaningtiyas alias Dewi alias Sani (22) warga Sub Inti RT 07 RW 05 Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga harus berurusan dengan kepolisian dan kini justru mendekam di tahanan Polres Salatiga.

Tertangkapnya tersangka Santi ini setelah korbannya yang bernama Heru Santoso (53) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kupang Dukuh RT 01 RW 02, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Salatiga. Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan mobil KIA Visto miliknya dan mobil tersebut dibawa kabur tersangka sejak tahun 2017 atau 3 tahun yang lalu.

Korban juga menjelaskan, bahwa kasusnya itu bermula saat korban diajak “kencan” dengan tersangka di Hotel ‘Permata’ JLS Cebongan, Kota Salatiga. Korban pun menuruti ajakan tersangka. Sampainya di hotel tersebut, tersangka lebih dulu memberikan minuman keras (miras) kepada korban untuk diminumnya. Korban pun meminumnya berkali-kali. Usai minuman pemberian tersangka, korban pusing dan mabuk berat.

“Saat korban mabu berat dan tidak bisa apa-apa lagi, tersangka memanfaatkan waktu itu untuk membawa kabur mobil milik korban. Hingga korban tersadar dan mencari tersangka ternyata sudah tidak ada di hotel itu. Korban bingung hingga emosi, akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian,” kata Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS didampingi Kasat Reskrim AKP Akhwan N dan Kasubbag HUmas AKP Djoko Lelono kepada koranpagionline.com, dalam gelar perkara di Pendopo Mapolres Salatiga, Senin (23/07/2020).

Tersangka yang berhasil membawa kabur mobil dari hotel, kemudian bersama dengan temannya meluncur ke Purwodadi, Kabupaten Grobogan untuk menjual mobil itu. Dalam perjalanan ke Purwodadi, karena tersangka tidak dapat mengemudikan mobil akhirnya mobil dikemudikan rekannya yang bernama Fendy (yang sampai sekarang masih DPO).

“Mobil KIA Visto itu dijual ke seseorang di Purwodadi dan dari hasil penjualan mobil, tersangka mendapatkan uang Rp 4.200.000. Dan uang hasil penjualan mobil, keseluruhannya tersangka tidak mengetahui dan semua uangnya dibawa kabur Fendy. Akibat perbuatannya, tersangka Santi dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tandas AKBP Rahmad Hidayat.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka bahwa awalnya korban mengajak untuk karaoke. Tersangka menyanggupinya namun korban lebih dulu diajak ketemu tersangka di Hotel Permata. Di hotel ini, langsung diajak minum miras. Mobil berhasil dibawa kabur setelah korban mabuk berat di dalam kamar dan tidak tahu apa-apa.

“Di dalam kamar Hotel Permata itu, korban saya paksa untuk menenggak miras berkali-kali hingga mabuk berat. Lalu, saya menghubungi Fendy teman saya untuk mengemudikan mobil itu. Dan kami berdua langsung menuju Purwodadi, Kab Grobogan untuk menjual mobil. Fendy teman saya yang menjualnya dan saya hanya diberi uang Rp 4.200.000. Setelah itu, Fendy kabur entah kemana,” kata tersangka Santi kepada koranpagionline.com, disela gelar perkara di Polres Salatiga. kop.

Pewarta :
Heru Santoso

Editor :
Mastete

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *