Connect with us

HUKRIM

Curi Truk Ketahuan, Tancap Gas Malah Tabrak Pohon, Ditangkap Massa Dech..

Published

on

KopiPagi SALATIGA : Ngasiman (29) warga Jalan Ketileng Lama RT 04 RW 25, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang harus mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.

 

Semua itu karena ulahnya sendiri dimana Ngasiman nekat mencuri truk dengan nopol H 1368 QH milik korban Budi Sulistiyo (42) warga Dusun jangglengan RT 01 RW 07, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang yang juga pemilik Toko Baja Ringan ‘Family’.

 

Kasus pencurian truk ini gerawal pada Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 09.30 wib, saat itu truk sedang diparkir di depan Toko Baja Ringan ‘Family’ di Jalan Veteran 121 Karangkepoh, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Korban saat itu langsung menyiapkan barang yanga kan dikirim ke konsumen dan truk tetap berada di depan toko. Namun, saat berada di dalam tokonya, korban mendengar ada suara bunyi isyarat ‘mundur’ truk miliknya.

 

Korban pun bergegas keluar toko dan ternyata truk miliknya itu sedang dikemudikan orang yang tidak dikenalnya berjalan mundur. Korban lalu mengejar truk dan langsung menggedor-gedor pintu truk serta berteriak dengan kerasnya ‘maling….maling….maling’. Teriakan tersebut didengar tetangga sekitar, yang terus berdatangan. Truk yang dikemudikan orang tak dikenal itu, langsung kabur.

 

“Korban dengan ditemani warga sekitar dengan naik sepeda motor langsung mengejar truk miliknya yang dimaling orang tak dikenal itu. Sesampainya di Jalan Hasanudin, Mangunsari, Sidomukti, Salatiga truk tersebut mengalami kecelakaan dengan menabrak pohon di pinggir jalan. Tersangka yang mengemudikan truk tidak berkutik saat melihat banyak orang langsung menyeretnya keluar. Beruntung, tersangka tidak dihajar massa dan langsung digelandang ke Polres Salatiga,” jelas Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Lalang Teguh, disela gelar perkara di Polres Salatiga, kemarin petang.

 

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti truk dengan nopol H 1368 QH milik korban. Akibat perbuatanya itu, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Salatiga. ***

 

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *