Connect with us

HUKRIM

Curi Ternak Warga Kec. Pasaman Diciduk Satreskrim Polres Pasbar di Agam

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Setelah berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan dan penadah beberapa waktu yang lalu, kali ini, Kamis (10/06/2021) kembali  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap pelaku yang diduga tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian ternak (peter) sapi. Tersangka berhasil diciduk di Kabupaten Agam.

Tersangka J (62) dalam kasus tindak pidana pencurian ternak sapi, berhasil ditangkap petugas di Jorong Lambah, Nagari IV Canduang, Kecamatan Biaro, Kabupaten Agam pada Kamis (10/06/2021). Sementara satu orang tersangka lagi yaitu S (46) ditangkap petugas di Jorong Rimbo Binuang, Kenagarian Lingkuang Aua, Kecamatan Pssaman Kabupaten Pasbar juga pada hari yang sama, Kamis (10/06/2021).

Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Haryadi melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal kepada koranpagionline.com (KopiPagi) Jumat, (11/06/2021) mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ternak tersebut berawal dari adanya laporan polisi Nomor: LP/123/VI/2021/SPKT RES-PASBAR tanggal 10 Juni 2021, terkait tindak pidana pencurian ternak.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasbar melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap tersangka J,” ujar Fetrizal.

Fetrizal menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan terhadap J,  maka didapat keterangan bahwa J telah melakukan pencurian 1 ekor ternak sapi milik Ader (50) di Lembah Binuang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasbar pada hari Rabu (02/06/2021).

Dalam melancarkan aksi pencurian itu, pelaku dibantu oleh salah seorang temannya S untuk memberitahu letak kandang sapi dan menunjukkan jalan yang akan dilalui oleh pelaku. Setelah sapi berhasil diambil, selanjutnya J memesan mobil carteran pada W untuk membawa sapi menuju tempat pembeli di Pasar Ternak Pakan Rabaa Sicincin, Padang Pariaman Sumbar. Sapi berhasil dijual kepada pembeli atau orang yang tak dikenal seharga Rp 8 juta.

“Setelah pelaku menerima uang dari penjualan sapi hasil curian itu, pelaku membagi uang tersebut pada anaknya bernama R sebesar Rp. 700.000. Sebab, anaknya mengetahui perbuatan pelaku, dan Rp 300.000 kepada S dengan cara ditransfer,” jelas Fetrizal.

Fetrizal menambahkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega BA 3362 NM, 1 unit mobil Volt 120 Pickup warna putih BA 8140 SX dan 1 unit HP Samsung lipat warna putih. Sementara para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pasbar, untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasbar, guna pengembangan penyidikan terhadap yang diduga pelaku tindak pidana pencurian ternak lebih lanjut,” kata Fetrizal mengakhiri. ***

Pewarta : Zoelnasti. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *