Connect with us

HUKRIM

Satreskrim Polres Pasbar Ungkap Curanmor : Pelaku & Penadah Diringkus

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, kembali berhasil menangkap pelaku yang diduga tersangka kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan Kekerasan dan Penadah (Pertolongan Jahat).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/63/III/2021/Res Pasbar tanggal 18 Maret 2021, dengan masing-masing tersangka berinisial, MH (49) dan RP (34) dalam perkara pertolongan jahat (Penadah).

Kedua tersangka diamankan di Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah melintang, Kabupaten Pasbar oleh petugas gabungan dari Satreskrim Polres Pasbar, dan Unit Reskrim Polsek Kinali pada hari Rabu, (02/06/2021) sekitar pukul 22.00 Wib.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP. Fetrizal S, S.IK, kepada Media ini (KopiPagi) Kamis (3/6/2021) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka MZ (24) atas perkara tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis becak langsir yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kinali pada hari Senin (31/05/2021).

“Berdasarkan hasil introgasi terhadap MZ yang sebelumnya diamankan petugas, maka petugas melakukan tindak lanjut dengan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ungkapnya.

Fetrizal menerangkan, dari pengakuan tersangka MZ, ia telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Korban bernama, Candra Mustian yang beralamat di Jorong Sigunanti, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali berupa, 1 (unit) sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam yang terjadi di Simpang tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada hari Kamis, (18/03/2021) bersama dengan seorang temannya berinisal J.

“Sehari setelah kejadian tersebut, tersangka MZ pergi menemui pamannya MH, dan meminta bantuan untuk menjualkan sepeda motor hasil pencurian yang sudah dalam penguasaannya. Selanjutnya, MZ dan MH menjual sepeda motor tersebut kepada RP (34),” terangnya.

AKP Fetrizal menjelaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Petugas gabungan dari opsnal Satreskrim Polres Pasbar bersama unit Reskrim Polsek Kinali melakukan upaya paksa/penangkapan terhadap tersangka MH dan RP dalam perkara pertolongan jahat (Penadah).

“Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam nomor polisi BA 4217 SL dan korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 17.000.000,” pungkasnya. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *