Connect with us

REGIONAL

Bupati Toba Jangan Tidur, Pembalakan Kayu Pinus di Ds. Silamosik Makin Genar

Published

on

KopiOnline Toba,- Pembalakan liar (illegal logging) kayu pinus di Desa Silamosik, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, semakin gencar dilakukan oleh berbagai pengusaha yang notabne datang dari luar daerah Kabupaten Toba.

Aksi illegal logging ini di tengarai semakin meresahkan warga masyarakat di Kabupaten Toba, sehingga masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Organiasai Perangkat Daerah (OPD) dari Pemkab Toba bertindak tegas menangkap para pelaku.

Permintaan penghentian Illegal logging ini disampaikan warga masyarakat Desa Silamosik dihadapan Bupati Toba Ir. Darwin Siagian yang didampingi Sekertaris Daerah (Sekda) Audi Murpy Sitorus dan Sekretaris Gugus Tugas Pontas Batubara, pada konprensi pers di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid- 19, Senin (04/05/2020) lalu.

Untuk diketahui, pelaku illegal logging yang beraksi di Desa Silamosi Kabupaten Toba adalah para pengusaha dari Kota Siantar dan Medan Sumatera Utara.

“Penebangan dikhawatirkan akan mengakibatkan longsor. Oleh karena itu, apabila Pemkab Toba tidak segera menghentikannya, masyarakat akan mendatangi kantor bupat, “ungkap salah satu warga dengan gerami.

Terkait dengan permintaan masyarakat Toba, Sekda Toba Audi Murpy Sitorus mengatakan, akan, segera turun ke lokasi untuk melihat kondisi pembalakan liar dan akan memerikasa, apakah perusahaan itu memiliki izin atau tidak.

Informasi yang dihimpun dilokasi, sejumlah alat berat Excavator dan mobil penggangkut kayu terlihat di daerah Guluan Desa Silamosik I di Kecamatan Porsea dan di desa Silamosik ll di Kecamatan Bonatualunasi.

Dikutip dari konfirmasi Ketikberita.com, Kepala unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinas Kehutanan Sumatera Utara L.Sitorus mempertanyakan, bahwa surat izin penebangan pohon pinus yang di Guluan tidak mempunyai izin penebangan pinus dan penjualan.

Hal senada juga diungkap salah seorang warga masyarakat desa Silamosik I bapak A.Nainggolan yang juga sebagai ketua kelompok penghijauan tahun 1979-1982.

Lebih lanjut, A Nainggolan menjelaskan bahwa sejarah tanah Guluan dan perjanjian pada waktu itu, tidak setuju atas penebangan pinus yang di Guluan yang diperkirakan luasnya sekitar 50 ha , apa lagi karena ngak ada undangan dan musyawarah kepada masyarakat sekitarnya, tandasnya.

“Jadi saya berharap kepada wartawan dan masyarakat supaya secepatnya di tindak lanjuti karena sudah melanggar UU NO 19 Tahun 2004 Dan UU NO 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, “ kata Nainggolan

Menurutnya, di UU Kehutanan Ilegal loging pasal 50 antara lain menyebutkan mengerjakan dan atau menggunakan dan menduduki kawasan hutan yang tidak sah (illegal) merambah kawasan hutan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan.

Pelaku, apabila orang perorang atau badan usaha tidak memegang izin usaha logging atau melakukan kegiatan pelanggaran hukum di bidang Kehutanan, penjualan apabila pada saat penjualan tidak ada dokumen maupun ciri fisik kayu atau kayu di selundupkan jadi pada hakikatnya pembalakan liar (illegal logging) yaitu kegiatan penebangan penggangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah . Jp. Siahaan/nilson pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *