Connect with us

LIFE

TOK..!!! Hakim Putuskan : Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika Resmi Jadi Janda

Published

on

PURWAKARTA | KopiPagi : Setelah Proses Persidangan yang begitu panjang dan lama, hampir kurang lebih enam bulan berjalan, perkara gugatan cerai Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, atas nama penggugat Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat H. Dedi Mulyadi akhirnya diputuskan Hakim Pengadilan Agama Kab Purwakarta, Rabu (22/02/2023).

Melalui sidang pembacaan putusan, Ketua Majlis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta yang menangani perkara ini, Lia Yuliasih mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dengan menjatuhkan talaq satu terhadap suaminya Dedi Mulyadi dan membebankan biaya perkara sebesar 875 Ribu Rupiah kepada Penggugat.

Setelah selesai sidang Anne Ratna Mustika Didampingi Penasehat Hukumnya kepada awak media mengatakan, merasa lega bahwa penantian proses persidangan yang begitu panjang akhirnya hari ini bisa diputuskan Hakim.

Dengan meneteskan air mata Anne juga mengungkapkan, dirinya merasa plong bahagia, haru, bercampur aduk, semua perasaan ada pada saat ini.

Sementara, Kuasa Hukum Dedi Mulyadi  Aa Ojat Sudrajat mengatakan, pihaknya akan melayangkan upaya hukum lain yaitu akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi,.

“Jadi putusan Pengadilan Agama Kab.Purwakarta belum inkrah,” ungkap Ojat. *W-mdk/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *