Connect with us

HUKRIM

Bawa Ganja : Pemuda Asal Ambarawa Meringkuk di Tahanan Polres Salatiga

Published

on

KopiPagi SALATIGA : Sengaja menyimpan narkotika jenis Ganja, seorang pemuda bernama Ricko Paundratama alias Kopet (18) warga Dusun Karanganyar RT 02 RW 05, Kel Tambakboyo, Kec Ambarawa, Kab Semarang berhasil diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Salatiga, Senin (30/11/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka Kopet ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika di Jalan Dipomenggolo Pulutan, Kec Sidorejo, Kota Salatiga yang lebih tepatnya di sebelah SDN Pulutan sering dijadikan lokasi transaksi Narkoba. Dari informasi ini, sejumlah petugas dari Sat Res Narkoba Polres Salatiga langsung mendatangi lokasi yang dimaksudkan tersebut.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat menjelaskan, setelah petugas Satuan Reserse Narkoba menerima informasi itu langsung mendatangi TKP pada Senin (30/11/2020) sekitar pukul 23.00 wib. Sesampainya di lokasi yang dimaksudkan, petugas mendapati ada seorang laki-laki dengan naik sepeda motor Honda Beat nopol H 2293 ALC, gerak-geriknya mencurigakan.

“Lelaki yang mencurigakan itu, langsung didekati dan ditanya petugas dan nampak gugup. Tanpa banyak kata, akhirnya lelaki itu ditangkap petugas dan langsung dilakukan penggeledahan. Dan dari tubuh korban ditemukan Ganja kering siap edar. Selanjutnya Kopet digelandang menuju Polres Salatiga. Perlu diketahui, tersangka ini mengaku sebagai pengguna,” jelas AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba AKP Andie Prasetyo, dalam gelar perkara di Pendopo Polres Salatiga, Kamis (31/12/2020) perang.

Dari tersangka Kopet, berhasil diamankan sebagai barang bukti diantaranya 1 plastik berisi 2 paket narkoba berupa Daun Ganja, Biji Ganja dan Batang Ganja seberang 52,78 gram. Selain itu diamankan juga 1 unit motor Honda Beat nopol H 2293 ALC serta 1 buah HP merk Vivo.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimum 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKBP Rahmad Hidayat. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *