Connect with us

U T A M A

Bank Sumut Syariah Kota Pematangsiantar : Kabulkan Klaim Asuransi Jiwa

Published

on

KopiPagi | PEMATANGSIANTAR : Setelah melalui perundingan yang alot, akhirnya Pimpinan Bank Sumut Syariah Kota Pematangsiantar mengabulkan tuntutan pembayaran klaim asuransi jiwa secara penuh yang diajukan oleh Rotua Juliany Manurung, Kamis, (26/08/2021) sekira pukul 12.00 WIB di Jl. Sudirman Blok A No. 5-6.

Untuk diketahui, Rotua Juliany Manurung adalah ahli waris dari Alm. Peltu TNI Juri Harjuna Purba, eks Anggota Denpom I/1 Pematangsiantar.

Peltu TNI Juri Harjuna Purba, eks Anggota Denpom I/ adalah seorang debitur atau nasabah dalam akad perjanjian pembiayaan KPR Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar, yang meninggal dunia karena sakit pada tanggal 18 Maret 2021, sekitar pukul 04.00 WIB pagi.

Mewakili Pimpinan Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar,  Ilham menyerahkan secara resmi sejumlah surat atau dokumen kepada Rotua Juliany Manurung selaku ahli waris dari Alm. Juri Harjuna Purba, berupa Surat Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar Nomor : 326/KCSy05-LAP/L/2021, tanggal 26 Agustus 2021, Hal :  Pernyataan Lunas Pembiayaan Perjanjian KPR No. 129/KCSy05-LAP/MRB/REST/2020 tanggal 18 Sept 2014 (Asli).

Kemudian Surat Pimpinan Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar, Nomor : 325/KCSy05-LAP/L/2021, tanggal 26 Agustus 2021, Hal : Persetujuan Penghapusan Roya Hak Tanggungan (Asli), selanjutnya Sertifikat Hak Tanggungan No. 375/2015 an. Pemegang Hak Tanggungan PT. Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar, dengan objek hak tanggungan berupa SHM No. 90/Sejahtera, an. Juri Harjuna Purba, seterusnya Sertifikat Hak Milik No.90/Sejahtera, an. Juri Harjuna Purba (Asli), dan terakhir Akta Pemberian Hak Tanggungan, No. 29/2015, tanggal 06 Februari 2015, yang dibuat oleh PPAT Heriani, SH, M.Kn, alamat Jalan Asahan Km. 4 Nomor : 78, Kab. Simalungun.

Penyerahan surat tersebut sekaligus menandai bahwa Pimpinan Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar mengakomodir tuntutan ahli waris Alm. Juri Harjuna Purba untuk pembayaran klaim asuransi jiwa secara penuh 100% dengan membebaskan ahli waris dari pembayaran selisih hutang pokok sebesar Rp. 67.680.753.- dan sisa kurang margin (bunga) sebesar Rp. 69.668.497.

Oleh karena itu permasalahan antara Rotua Juliany Manurung selaku ahli waris dari Alm. Juri Harjuna Purba dengan Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar mengenai  Akad Pembiayaan KPR Griya Bank Sumut Syariah Pematangsiantar dengan Ahli Waris Alm. Juri harjuna Purba, Nomor :  006/KCSy5-APP/MRB-KPR/2014, tanggal 18 September 2014, senilai Rp230.000.000, dinyatakan telah tuntas dan selesai.

Sempat Bermasalah

Sebelumnya ungkap Daulat Sihombing, SH, MH, selaku kuasa hukum dari Rotua Juliany Manurung,  pembayaran klaim asuransi jiwa Alm. Juri Harjuna Purba sempat bermasalah, karena Pihak Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar mengkonfirmasi kepada kliennya bahwa dari Baku Debet Pokok sebesar Rp. 181.511.130.- klaim asuransi hanya diperhitungkan sebesar Rp. 113.830.395.- sehingga selisih hutang pokok sebesar Rp67.680.735.- dan sisa kurang margin sebesar Rp. 69.668.497.- total sebesar Rp. 137.349.232.- menjadi tanggungan ahli waris.

Alasannya pihak bank, karena sejak angsuran ke 28 (Januari 2017) nasabah telah menunggak sampai angsuran ke 44 (Mei 2018) sebanyak 17 bulan,  yang kemudian menyusul dilakukannya restrukturisasi sebanyak 2 kali dari angsuran Rp3.354.584,- per bulan menjadi Rp. 1.000.000,- per bulan.

Namun Daulat Sihombing tidak sependapat dengan Pimpinan Bank Sumut Syariah Pematangsiantar.

Menurutnya, merujuk pada Akad Pembiayaan KPR Griya Bank Sumut Syariah Pematangsiantar dengan Alm. Juri Harjuna Purba, Nomor :  006/KCSy5-APP/MRB-KPR/2014, tanggal 18 September 2014, kemudian Pasal 1 Polis Asuransi Proteksi Pembiayaan Syariah Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK,010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship, Policy Schedule PA Kreasi Insurance, tanggal 10 Mei 2021, dan UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, tidak  ada alasan apapun untuk mengurangi manfaat dari asuransi jiwa yang dipertanggungkan.

Menurut Daulat, begitu  tertanggung atau debitur meninggal dunia, maka  segala kewajiban yang terkait dengan perjanjian  berakhir demi hukum.

“Atas dasar itu, tidak ada alasan bagi Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar untuk membebani kewajiban pembayaran apapun terhadap ahli waris dari Alm. Juri Harjuna Purba,” kata Daulat Sihombing. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *