Connect with us

HUKRIM

Bamsoet : Kasus Kekerasan Terhadap Perempaun & Anak Diselesaikan Secara Hukum

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah/ Pemda untuk memberikan dukungan anggaran, baik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD, untuk program perlindungan perempuan dan anak yang dicanangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/KPPPA.

Untuk itu, Bamsoet juga meminta KPPPA untuk melaksanakan program baik program jangka panjang, menengah, maupun jangka pendek dalam rangka penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh wilayah di Indonesia.

Pemerintah, dalam hal ini KPPPA, bersama aparat kepolisian agar berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif serta memastikan tiap laporan yang diterima ditindaklanjuti secara cepat agar tindak penanganan dapat segera dilakukan.

Selain itu, KPPPA bersama pengelola sekolah dan tenaga pendidik untuk menyusun rancangan program pencegahan kekerasan yang implementatif sehingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa terus diminimalisir.

Pemerintah, lanjut Bamsoet, agar secara masif melakukan penyuluhan kepada orang tua anak guna memberikan perlindungan kepada anak, dan meminta aparat berwajib dapat segera melakukan tindakan jika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena, hal ini  bukan merupakan delik aduan, serta dapat menetapkan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak dan meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila terjadi tindak kekerasan.

Sementara itu, untuk pemerintah dan pemerintah daerah terkait, untuk mengkaji dan mengevaluasi motivasi pelaku secara mendalam dan komprehensif kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga didapat solusi yang tepat. Untuk itu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak diselesaikan secara kekeluargaan, dan kasusnya harus diselesaikan lewat ranah hukum. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *