Connect with us

MEGAPOLITAN

Area Publik & Tempat Wisata di DKI Jakarta Ditutup Selama Libur Nataru

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 selama masa libur Hari Natal dan Tahun Baru  (Nataru) 2021, Pemprov DKI Jakarta menutup sementara area publik, destinasi wisata, serta lokasi lainnya. Penutupan berlangsung dari tanggal 25  Desember 2020 sampai 1 Januari 2021 untuk menghindari terjadinya kerumunan massa. 

Selain penutupan, dilakukan pula langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten di sejumlah lokasi yang telah ditentukan. “Untuk menegakkan aturan tersebut kami menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Kamis (24/12/2020).

Ia pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP  DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Arifin menegaskan setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya. “Bagi yang melanggar akan ditindak tegas,” tandasnya.

Berdasarkan data sementara sedikitnya terdapat 17 kawasan area  publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan secara ketat. Hal itu meliputi 1. Kawasan Jl. Thamrin-Sudirman, 2. Kawasan Monas, 3. Kawasan Kota Tua, 4. Kawasan Gelora Bung Karno, 5. Kawasan Lapangan Banteng, 6. Kawasan Pantai Indah Kapuk, 7. Kawasan Kemayoran/PRJ, 8. Kawasan CNI Jakarta Barat, 9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat, 10. Kawasan Blok M, 11. Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman, 12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA, 13. Trotoar, 14. Lay Bay/ Drop-off, 15. Jalan Protokol/Inspeksi, 16. Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan, 17. Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.

Selain itu, terdapat tempat wisata dan budaya yang juga akan ditutup yaitu: 1. Ancol, 2. TM Ragunan, 3. Anjungan DKI di TMII, 4. Planetarium Jakarta, 5. Taman Ismail Marzuki, 6. PBB Setu Babakan, 7. Rumah Si Pitung, 8. Lab Tari dan Karawitan Condet, 9. Pulau Cipir, 10. Pulau Kelor, 11. Pulau Onrust, 12. Tugu Proklamasi, 13. Taman Benyamin Suaeb, 14. Wayang Orang Bharata, 15. Miss Tjitjih, 16. Gedung Kesenian Jakarta, 17. Museum Sejarah Jakarta, 18. Museum Taman Prasasti, 19. Museum MH. Thamrin, 20. Museum Seni Rupa & Keramik, 21. Museum Tekstil, 22. Museum Wayang, 23. Museum Bahari, 24. Museum Joang ’45

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah agar dapat turut memutus mata rantai penularan Covid-19. “Mengakhiri pandemi tidak dapat dilakukan sendiri, butuh kerja bersama untuk menuntaskannya. Selalu terapkan 3M: Memakai masker, Mencuci tangan dengan rutin, dan Menjaga jarak untuk meminimalisir risiko terpapar,” kata Arifin. * Jkn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *