Connect with us

HUKRIM

Apresiasi Dukungan KPK : Kejati Sumsel Tangani Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Published

on

KopiPagi | PALEMBANG : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengapresiasi dukungan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 130 miliar.

“Kami berterimakasih dan menyambut baik dukungan KPK yang sama-sama concern dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan ini,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Viktor Antonius Saragih, usai mendampingi Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen (Pol) Yudhiawan, meninjau sidang kasus duagaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/08/2021).

Dia mengatakan, dalam penanganan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejati Sumsel telah menetapkan enam tersangka.

Empat dari keenam tersangka saat ini perkaranya sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Keempat terdakwa tersebut adalah EH (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), DK (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya – PT Yodya Karya), SMF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan YA  (Project Manager PT Brantas Abipraya – PT Yodya Karya).

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni MS (mantan Sekda Pemprov Sumsel) dan AN (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel) masih dalam proses penyidikan.

“Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya secepatnya akan kami tuntaskan penanganannya,” kata Viktor Antonius Saragih.

Sementara itu Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen (Pol) Yudhiawan, mengatakan, KPK mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

“Kami mengapresiasi Kejati Sumsel dan juga PN Tipikor Palembang yang kini sedang menangani perkara ini. Kami akan selalu memonitor setiap persidangan dan penyidikan perkara tersebut,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen (Pol) Yudhiawan, saat meninjau sidang kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/08/2021).  

Sebagai implementasinya KPK memperkuat dan memberikan dukungan penuh kepada Kejati Sumsel dalam penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, baik pada tahap penyidikan dan juga di persidangan.

“Kami dari KPK memperkuat penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejati Sumsel, dalam hal ini dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, dimana saat ini sudah ada penetapan melalui SK Supervisi KPK,” kata Yudhiawan.

Menurut Dia, supervisi untuk memperkuat penyidikan dan persidangan perkara tersebut dilakukan oleh KPK mengingat kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut cukup besar.

“Karena kerugian negaranya cukup besar maka dari itu tugas kami berkoordinasi dengan supervisi terkait penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Kejati Sumsel,” ucapnya.

Menurutnya, dengan memperkuat Kejati Sumsel maka KPK memfasilitasi dan juga memonitor perkara tersebut termasuk di persidangannya.

“Kami akan selalu memonitor setiap persidangan dan penyidikan perkara tersebut,” tandas Yudhiawan. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *