Connect with us

HUKRIM

Aniaya Anak Kandung Masih di Bawah Umur : Pengamen Diamankan Polisi

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Seorang Pengamen berinisial WN (53) diamankan polisi lantaran telah melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya sendiri berinisial AN (10) yang masih dibawah umur, di depan Museum Bank Mandiri Jalan Pintu Besar Utara, Pinangsia Jakarta Barat, Sabtu (28/01/2023).

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindak pidana kasus penganiayaan tersebut.

“Ya benar dan pelaku saat ini sudah kami amankan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (01/02/2023).

Pria berpangkat melati dua dipundaknya ini menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu 28 Januari 2023 sekira pukul 23.30 wib, korban bersama ibunya, WS (44) sedang berada di depan Museum Bank Mandiri Jalan Pintu Besar Utara Pinangsia Tamansari Jakarta Barat.

Korban bersama ibunya tersebut usai melakukan ngamen di sekitar lokasi. Selang tak berapa lama kemudian datang  pelaku WN (53) yang merupakan ayah kandung korban dan menghampiri korban dan ibunya.

“Satu keluarga mereka berprofesi sebagai pengamen,” ucapnya.

Kemudian pelaku menegur sedang apa jam segini masih di sini, kenapa gak pulang ke rumah. Lalu WS, istri pelaku, dan korban tak menghiraukan omongan pelaku yang merupakan ayah korban. Hal ini membuat pelaku marah hingga memukul istri dan anak korban dengan menggunakan gitar (ukulele).

“Pelaku kesal karena tidak menghiraukan ucapannya hingga kesal dan melupakan amarahnya dengan memukul menggunakan gitar (ukulele) yang biasa dipergunakan untuk mengamen,” terangnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dan lebam pada bagian pipi sebelah kanan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Metro Tamansari.

Lebih jauh Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, usai pihaknya menerima laporan dari korban kemudian bergerak cepat untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Pelaku WN (53) akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya kesal istrinya dan anaknya usai ngamen tidak pulang ke rumah,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagai mana diatur dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *