Connect with us

REGIONAL

Anggaran Penanganan Covid-19 Hanya 49 M, Kota Solo Tidak Mampu Terapkan PSBB

Published

on

KopiOnline SOLO, – Jumlah warga terpapar virus Covid-19 masih terus bertambah. Artinya penyebaran virus ini masih terus terjadi. Beberapa daerah sudah memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sebagai langkah upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Setidaknya belasan daerah sudah diizinkan pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menerapkan PSBB.

Sementara di Kota Solo Jawa Tengah yang sempat menerapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) pada pandemic virus Corona (Covid-19) ini, mengaku tidak mampu menerapkan PSBB di wilayahnya. Alasannya terkait anggaran.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sudah tak punya uang lagi jika wilayah Kota Solo dan kabupaten sekitarnya harus menjalani status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah mata rantai penularan wabah virus Corona.

“Kalau harus diterapkan PSBB di kawasan ini, secara pembiayaan sudah tidak mampu lagi. Saat ini kita hanya punya anggaran jaring pengaman sosial untuk cukup 3 bulan, atau sampai Mei. Besarnya anggaran yang kita punya hanya Rp 49 miliar,”

Dengan anggaran yang tidak sampai Rp 50 miliar itu, lanjut dia, Pemkot tidak mampu memberlakuan PSBB. Karena menurut Sekda Kota Solo ini, anggaran yang disiapkan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 49 miliar dari rasionalisasi sejumlah program itu diperkirakan hanya cukup hingga akhir Mei 2020.

“Pemberlakuan PSBB itu sangat membutuhkan dana sangat besar. Dengan hanya memiliki anggaran pengaman sosial Covid-19 senilai Rp 49 miliar dari APBD 2020, praktis tidak bisa mencover semua,” katanya.

Apalagi, kata Ahyani, anggaran pengaman sosial Covid-19 senilai Rp49 miliar saat ini tinggal tersisa sedikit. Anggaran tersebut banyak terserap untuk memberilan sembako sebanyak 40.000 kepala keluarga (KK) dengan total Rp10,6 miliar.

Menurutnya, anggaran sebesar Rp 49 miliar dari APBD 2020 untuk penanganan Covid-19, merupakan hasil rasionalisasi sejumlah kegiatan di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) hanya cukup sampai bulan Mei. “Kami tidak mampu lagi jika harus melakukan PSBB,” tegas Ahyani.
Ahyani memperkirakan, dampak penerapan PSBB akan membuat pusat ekonomi warga berhenti total. Pasar tradisional yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat kecil juga pasti akan berhenti total yang akan berdampak pada ekonomi mereka. Dan itu harus juga dipikirkan terutama soal kebutuhan pangan.

“Anggaran dari mana lagi untuk bisa memberikan makan masyarakat kecil yang jumlahnya banyak selama PSBB.” ujarnya.

Ahyani mengatakan, Pemkot Solo akan memasrahkan pembiayaan kepada Pemprov Jawa Tengah, bila status PSBB dilaksanakan di Kota Solo dan Kabupaten sekitarnya. Diketahui, di kawasan eks Karesidenan Surakarta terdepat satu kotamadya yakni Kota Solo, lalu enam kabupetan yakni Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Wonogiri.

Ahyani menambahkan, jumlah warga terinfeksi Corona di Kota Solo sendiri, terus bertambah. Saat ini, Selasa (21/04/2020) secara kumulatif sejak KLB, warga positif terinfeksi 12 orang, dengan rincian 8 dirawat, dua sembuh dan dua meninggal dunia.

Diketahui, belasan daerah sudah disetujui oleh pemerintah pusat untuk memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, sejumlah wilayah yang dizinkan PSBB tersebut diantaranya wilayah Jabodetabek yang meliputi sembilan daerah di tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Menyusul kemudian di luar pulau Jawa, diawali dengan Pekanbaru Provinsi Riau. Selanjutnya Kota Makassar di Sulawesi Selatan. Belakangan Kota Tegal di Jawa Tengah.

Provinsi Jawa Barat kemudian menambah daerah yang menerapkan PSBB di wilayah Bandung Raya yang meliputi lima daerah, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Sementara di Jawa Timur, pengajuan PSBB untuk tiga daerah di provinsi pimpinan Khofifah Indarparawansa ini resmi disetujui Kemenkes. Tiga daerah tersebut yakni Kota Surabaya, sebagian wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Otn/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *