Connect with us

MEGAPOLITAN

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Perpanjang PSBB Hingga 19 Desember 2020

Published

on

KopiPagi TANGSEL : Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memperpanjang masa PSBB di Tangerang Selatan sampai dengan 19 Desember 2020. Ia menyebut belum ada perubahan aturan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya.

Menurut Airin sampai saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih menunggu penerbitan peraturan daerah (Perda) Provinsi Banten terkait PSBB.

Sehingga, pembatasan maupun pelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 masih sama seperti penerapan PSBB sebelumnya.

“Enggak ada perubahan. Kita sebetulnya sambil masih nunggu perda ya. Kan waktu pak Gubernur itu janji untuk membuat perda. Nah sambil menunggu perda kita masih PSBB,” jelas Airin kepada wartawan, Rabu (25/11/2020)

Dia mencontohkan, pada PSBB kali ini pihaknya membatasi aktivitas tempat hiburan seperti griya pijat, karaoke, hingga tempat bermain anak-anak.

Selain itu, lanjut Airin, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga belum membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.

“Kemarin sempat ada permintaan agar dibuka, tetapi setelah kami evaluasi susah,” kata Airin.

Menurut Airin, para pelaku tempat hiburan menyatakan siap untuk menerapkan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Namun, Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum dapat memberikan izin lantaran tidak ada jaminan bahwa protokol kesehatan benar-benar diterapkan secara disiplin oleh para pengunjung.

“Ya mereka menjamin bahwa orang yang masuk tetap tidak akan berkerumun tetap akan pakai Masker, tetap menjaga jarak. Jaminannya apa? Kan itu di dalam ruangan. Itu yang sebetulnya kita khawatirkan,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Banten telah memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB di wilayah Tangerang Selatan hingga 19 Desember mendatang.

Perpanjangan itu tertulis dalam keputusan Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim Nomor 443/Kep.267-Huk/2020 yang ditanda tangan pada Kamis (19/11/2020).

Dalam keputusan tersebut, Wahidin menetapkan bahwa PSBB di Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang Selatan, kembali diperpanjang selama satu bulan ke depan. Kop

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *