Connect with us

JAGAT

“Agresi Israel Terhadap Palestina Lebih dari Persoalan Theologis”

Published

on

Oleh: Raukhil Aziz Sumawijaya, SH

FENOMENA internasional pada bulan ini dipenuhi dengan headline tentang agresi yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina, ada hal yang cukup menarik pada perkembangan issu internasional ini, di Indonesia khususnya menghubungkannya dengan issu agama. Harus kita ketahui di Palestina tidak semua warga negaranya homogen beragama Islam, salah satunya adalah istri daripada Yasser Arafat.

Raukhil Aziz Sumawijaya, SH.

Akibat daripada dominannya issu theologies yang masuk ke Indonesia akhirnya melupakan issu yang utamanya yaitu pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). Israel memiliki doktrin Land for Peace yaitu kalau mau berdamai mesti ada soal tanah, secara historis Israel disini adalah eksodus dan karena perang dunia kedua mereka mendapatkan lahan kembali, sehingga merebut lahan yang ditempati oleh warga palestina. Seiring perkembangan zaman, klaim lahan tersebut semakin membesar dan klaim tersebut bukan berdasarkan agama melainkan klaim membesarnya kekuasaan.

Yuval Noah Harari seorang pemikir yang berasal dari Israel menyatakan bahwasannya hal yang dilakukan oleh kekuasaan Israel sangat berlebihan, adapun issu theologis yang masuk ke Indonesia adalah hasil daripada beberapa golongan yang memprovokasi agresi tersebut. Padahal yang kita inginkan adalah bagaimana Israel harus tunduk terhadap hukum Internasional yang berlaku.

Agresi yang dilakukan oleh Israel ini adalah sebagai penghinaan terhadap kemanusiaan, yang dimana tentara Israel terus melancarkan agresi dengan menggunakan teknologi yang canggih, itu tidak sebanding dengan alutsista yang dimiki oleh Palestina. Jadi ini lebih daripada persoalan agama, yang dimana agresi ini dilakukan oleh negara kecil yang dilindungi oleh beberapa negara adikuasa dan bahkan ada beberapa negara timur tengah moderat yang diam-diam mendukung agresi yang dilancarkan oleh Israel demi melancarkan ekonomi dan perizinan terutama dibidang alutsista dengan amerika, yang pada akhirnya adalah dasar dibalik agresi ini adalah adu capital.

Dalam hukum humaniter Internasioal terdapat prinsip kapan suatu perang dapat dilakakun (Jus ad bellum) dan bagaimana melaksanakan perang dengan sah (Jus in bello). Dalam kasus ini Israel tidak memliki alasan untuk berperang (Jus ad bellum) sesuai dengan kriteria hukum humaniter internasional oleh karena itu Israel disebut sebagai aggressor. Pada prinsip (Jus in bello) adalah bahwa rakyat tidak boleh terlibat dalam perang apalagi menjadi korban. Dalam agresi ini justru rakyat dikejar-kejar dalam perang bahkan dianiaya yang disini jelas melanggar prinsip (Jus in bello).

Dalam filosofi hukum nasional Indonesia mengatakan belalah yang teraniaya karena kita pernah mengalami imprealisme, jadi karena itu Indonesia harus membela Palestina dan itu adalah pekerjaan etis selain daripada perintah konstitusi kita, karena  yang menyerang adalah Israel dan yang diserang adalah Palestina bukan hanya sekedar persolan agama. ***

Penulis adalah : Mahasiswa Ilmu Hukum Pascasarjana Untirta.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *