Connect with us

REGIONAL

Tolak UU Cipta Kerja, Aktifis PMII Gelar Demo di Gedung DPRD Salatiga

Published

on

KopiPagi SALATIGA : Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam PMII Salatiga menggelar demo menolak UU Cipta Kerja di gedung DPRD Kota Salatiga, mereka dengan membawa bendera kebesaran PMII maupun mengusung keranda, Jumat (09/10/2020).

“Kedatangan kami ini untuk menyampaikan aspiorasinya kepada para ‘wakil rakyat’ di Salatiga ini. Kami dari PMII Salatiga sangat kecewa dengan tidak pekanya DPRD dan pemerintah akan kesengsaraan rakyatnya pada pandemi Covid-19 ini. Namun, disaat rakyatnya sengsara justru pemerintah dan DPR nekat menyetujui UU Cipta Kerja. UU tersebut justru yang dirugikan adalah para buruh dan rakyat dan sebaliknya yang diuntungkan adalah investor,” terang Yusuf, salah seorang anggota PMII Salatiga.

Menurutnya, jika dalam pembentukan dan penyusunan UU Cipta Kerja itu sangat tidak partisipatif dan eksklusif. Bahkan, pekerja sama sekali tidak dilibatkan serta aspirasi pekerja pun tidak terserap. Pembentukan UU itu, dinilainya telah melanggar kedaulatan rakyat sesuai Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Apalagi pembentukan itu di masa pandemi Covid-19.

Untuk itu, PMII Salatiga menilai jika UU Cipta Kerja tidak dapat menjamin kepastian hukum serta justru menjauhkan dari cita-cita reformasi regulasi. Selain itu, PMII dengan tegas menolak UU Cipta Kerja dan meminta kepada DPRD Kota Salatiga untuk menyatakan sikap bahwa DPRD Salatiga menolak UU Cipta Kerja.

Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit MSi menyatakan, bahwa DPRD Salatiga akan menerima dan mengakomodasi aspirasi PMII tersebut. Namun, pihaknya juga meminta dalam melakukan aksinya hendaknya dilakukan secara damai.

“Kami minta dalam melakukan demo hendaknya dilakukan secara damai dan jangan sampai mencederai demokrasi serta jangan sampai anarkis. Jangan sampai banyak merugikan masyarakat,” tandas Dance didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Slatiga Latif Nahari dan Saiful Masud. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *