Connect with us

HUKRIM

Saat Ini : Kejaksaan Jadi Tulang Punggung Pemberantasan Korupsi

Published

on

By : Fachrizal Afandi, S.Psi.,S.H.,M.H.,Ph.D

JAKARTA | KopiPagi : Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2022 melaporkan terdapat 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia. Jumlah ini meningkat 8,63% dibandingkan pada tahun sebelumnya sebanyak 533 kasus.

Dari jumlah tersebut, Kejaksaan menangani sebanyak 405 kasus dengan 909 orang ditetapkan sebagai tersangka dan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 39,2 triliun.

Sementara itu, Kepolisian menangani sebanyak 138 kasus korupsi dengan tersangka sebanyak 337 orang. Potensi kerugian negara yang berhasil disidik oleh Korps Bhayangkara tersebut adalah sebesar Rp 1,327 triliun.

Sedangkan kasus yang disidik oleh KPK sebanyak 36 kasus korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 150 orang dan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun lebih

“Dari data ini memperlihatkan bagaimana Kejaksaan dengan kewenangan penyidikannya menjadi tulang punggung pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini,” ujar Fachrizal Afandi SPsi SH MH PhD, dalam keterangannya yang diterima wartawan, akhir pekan lalu

Menurut Fachrizal, dalam tahun 2022, terdapat ribuan perkara yang diterima untuk ditindaklanjuti.

Jumlah ini menunjukkan seberapa seriusnya Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi.

Penyidikan, yang merupakan tahap penting dalam proses penanganan perkara korupsi, telah mencapai angka 1.689 perkara.

“Angka ini menunjukkan komitmen dan keberhasilan Kejaksaan dalam memastikan bahwa tindak pidana korupsi tidak luput dari penyidikan yang baik,” kata Fachrizal.

Dia menambahkan, salah satu indikator penting dari keberhasilan penanganan perkara korupsi adalah pemulihan kerugian keuangan negara.

Jajaran Pidsus se-Indonesia, tambahnya, berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.769.609.281.880,33.

Angka yang fantastis ini menunjukkan bahwa Kejaksaan memiliki peran yang signifikan dalam mengambil tindakan untuk memulihkan dana yang telah dirugikan oleh tindak pidana korupsi.

Pemulihan kerugian keuangan negara ini tidak hanya memberikan keadilan bagi negara.

“Tetapi juga memastikan bahwa koruptor tidak dapat menikmati hasil dari kejahatan mereka,” kata Fachrizal yang juga Ketua dan Peneliti Senior Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya.

Selain itu, katanya, kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi juga ditunjukkan oleh aset-aset yang berhasil disita.

Dalam satu tahun, aset yang telah disita mencakup jumlah yang mencengangkan. Aset tersebut meliputi jumlah uang yang mencapai Rp21.141.185.272.031,90, US$11.400.813,57, dan SG$646,04.

Selain itu, terdapat juga 64 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Riau, Jakarta, dan Jawa Barat, 22 unit apartemen di Singapura, 1 properti di Australia, serta 24 kapal dan beberapa mobil mewah.

“Penyitaan aset-aset ini menunjukkan kemampuan Kejaksaan dalam menghancurkan jaringan korupsi dan memastikan bahwa kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digunakan oleh pelaku kejahatan,” tuturnya.

Katanya, ini menunjukkan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan adalah hal yang sangat penting bagi negara dalam memerangi korupsi.

Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi adalah langkah yang sangat positif.

Dari data yang disajikan di atas, dapat dilihat betapa besar dampak yang dapat diberikan oleh Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.

Tidak mengherankan jika kemudian kewenangan penyidikan Kejaksaan ini berulangkali digugat di Mahkamah Konstitusi dan tercatat berulangkali pula ditolak.

“Secara tegas ini menunjukkan kewenangan penyidikan Kejaksaan dalam tindak pidana korupsi telah sesuai dengan semangat konstitusi,” tandasnya.***

Penulis adalah : Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya – Ketua dan Peneliti Senior Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *