Connect with us

RAGAM

Persaja Terus Perjuangkan Kepentingan Institusi dan Masyarakat

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) diharapkan agar selalu memperjuangkan kepentingan institusi dan masyarakat, semakin dewasa, para anggota tetap menerapkan pola hidup sederhana, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat yang kini telah mencapai skor 80,6%.

Demikian dikatakan Ketua Umum Pengurus Pusat Persaja, Amir Yanto, dalam sambutannya pada Tasyakuran HUT Persaja ke – 72 tahun 2023, yang berlangsung di gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (08/05/2023).

Amir Yanto yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, mengatakan, kepercayaan masyarakat yang tinggi ini mudah-mudahan dapat dipertahankan dan tingkatkan.

“Mari kita menyongsong masa depan dengan optimis untuk bisa berkinerja dengan lebih baik,” ujar Amir Yanto.

Selanjutnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian Dr. Jan S. Maringka menyampaikan tema “Sinergi dan Kolaborasi Demi Kemajuan Negeri” yang diusung pada ulang tahun PERSAJA ke-72 tahun ini merupakan pengusungan tema yang tepat.

Irjen Kementerian Pertanian berharap agar Jaksa yang mendapatkan penugasan di institusi lain dapat memberikan sumbangsih terbaik.

“Di manapun kita ditempatkan, kehadiran Kejaksaan harus dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat. Jaksa harus tetap ada dan eksis dimanapun mereka ditempatkan,” kata mantan Jamintel Kejagung itu.

Kemudian Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT) yang juga anggota Persaja, Teguh S.H., M.H, menyampaikan bahwa Kementerian Desa PDTT sangat membutuhkan kolaborasi dengan Kejaksaan.

“Jaksa dalam segala hal dan kondisi sangat diperlukan keberadaannya di masyarakat. Sejauh ini, kami intens berkomunikasi untuk mencari format yang tepat untuk mengawal desa supaya dapat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat, terutama dalam membangun bangsa dari pinggiran (desa),” tutur Teguh.

Lalu Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanudin, senada dengan Jaksa yang dikaryakan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Oktovianus, menuturkan bahwa keberadaan Jaksa di insitusi lain seperti di OJK dan KPK tetap diperhitungkan karena integritasnya pada institusi di tempat mereka mengabdi. *Kop.

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *