Connect with us

MEGAPOLITAN

90 Ahli Waris Korban Covid-19 di Depok Dipastikan Tidak Terima Santunan

Published

on

ISTIMEWA

KopiPagi | DEPOK : Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok memastikan 90 ahli waris korban meninggal karena Covid-19 tidak mendapat santunan. Kepastian tersebut merujuk pada surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 yang dikeluarkan pada 18 Februari 2021.

“Isi dalam surat tersebut memastikan anggaran 2021 tidak tersedia alokasi santunan kematian kepada korban Covid-19. Jadi beberapa waktu lalu kami menerima surat dari Kemensos, santunan akibat positif Covid-19 dibatalkan. Sudah kami sosialisasikan juga kepada lurah dan camat,” ujar Kepala Dinsos Depok, Usman Haliyana di Balai Kota Depok, Kamis (25/02/2021).

Menurut Usman, pembatalan santunan bukan hanya di Kota Depok namun secara nasional. “Kami telah menerima pengajuan santunan kurang lebih 90 berkas. Bahkan, beberapa hari sebelum pembatalan keluar, Dinsos Kota Depok masih menerima berkas pengajuan. Jadi, Kami hanya mengikuti arahan pusat. Di awal Juli 2020, kami hanya menghimpun data. Lalu, penyerahan santunan akan dilakukan langsung oleh Kemensos,” jelasnya.

Sebelumnya, Kemensos mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020. Yaitu tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. Tertuang bahwa keluarga dari korban pasien Covid-19 yang meninggal dunia berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta.

“Kami berharap akan ada solusi terbaik bagi semua pihak. Begitu pula dengan para ahli waris yang sudah mengajukan untuk memahami kondisi keuangan negara. Semoga Covid-19 segera selesai,” pungkas Usman. Depoktren/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *