Connect with us

REGIONAL

53 Napi Terima Remisi, Salah Satunya Mantan Kepala DPU Kota Salatiga

Published

on

KopiPagi | SALATIGA : Sebanyak 53 orang narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Salatiga pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini menerima remisi khusus dan remisi yang diberikan bervariasi mulai 15 hari hingga satu bulan, salah satu napi yang menrima remisi ini adalah Ir H Saryono (mantan Kepala DPU Kota Salatiga) yang terjerat kasus korupsi Jalur Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano menyatakan, bahwa para napi yang menerima remisi itu terdiri dari napi kasus pencurian, narkotika, penggelapan, perlindungan anak dan penipuan. Remisi yang diterima para napi itu mulai dari 15 hari hingga satu bulan dan rinciannya adalah remisi 15 hari ada 22 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 31 orang.

“Remisi yang diberikan mulai 15 hari hingga satu bulan, dan napi yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan dalam regulasi yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah telah menjalani hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan baik serta tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran selama menjalani hukuman di Rutan,” jelas Andri Lesmano didampingi Humas Rutan Salatiga Nuryadi kepada koranpagionline.com, Kamis (13/05/2021).

Ditambahkan, dengan mendapatkan remisi tersebut para napi akan lebih meningkatkan disiplin dan selalu patuh pada

peraturan selama menjalani hukuman di Rutan Salatiga. Apalagi sekarang ini, masih dalam pandemi Covid-19, para napi harus selalu menjaga diri. Selain itu, Rutan Salatiga sampai sekarang ini tetap berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanannya kepada warga binaan. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *