Connect with us

NASIONAL

Wow…!!! Luar Biasa Program WBK dan WBBM di Kejaksaan RI

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIM RBN) mengapresiasi gerakan perubahan budaya di Kejaksaan RI dalam program Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Apresiasi itu diungkapkan Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Prof  Dr Eko Prasojo, usai bertemu Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi,   di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (06/04/2021).

“Sangat luar biasa perubahan-perubahan yang terjadi di Kejaksaan Agung dengan berbagai program Reformasi Birokrasi yang sudah dilakukan, termasuk perbaikan informasi pelayanan publik, sistem pelayanan digital dan yang paling penting adalah gerakan perubahan budaya melalui WBK dan WBBM,” ujar Eko Prasojo.

Dia mengatakan, program predikat zona integritas menuju WBK dan WBBM ini terus digelorakan oleh Kejaksaan Agung dengan memperbanyak satuan-satuan kerja yang memperoleh predikat WBK dan WBBM dari Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Padahal tidak mudah untuk mencapai predikat itu dan ada banyak syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk mencapai bisa WBK dan WBBM. Jadi, itu kalau bisa terjadi ada perubahan yang signifikan di dalam pelayanan publik, karena harus disurvei, dan nilainya harus di atas 50,” kata Eko Prasojo.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang juga Ketua Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, mengatakan, pelaksanaan perkembangan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI yang berfokus pada pembangunan satuan kerja sebagai miniatur Reformasi Birokrasi, telah dilakukan secara masif.

“Tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kejaksaan RI untuk menciptakan Kejaksaan yang lebih baik dan bersih, tujuan ini sesuai dengan tiga tujuan utama reformasi birokrasi nasional 2020-2024 mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel serta pelayanan publik yang prima,” jelas Untung.

Pada kesempatan itu, Untung pun mengungkapkan langkah-langkah dari rencana kerja Reformasi Birokrasi telah dilakukan, antara lain, meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar aparat penegak hukum.

Dalam hal ini Kejaksaan RI masih mempedomani Nota Kesepakatan Bersama Ketua MA RI, Menkumham RI, Jaksa Agung RI dan Kapolri tentang pelaksanaan penerapan batasan tindak pidana ringan, jumlah denda, acara pemeriksaan cepat serta pengimplementasian penerapan Keadilan Restoratif.

“Kejaksaan RI harus mampu mengambil inisiatif dalam mempermudah proses penegakkan hukum di Republik Indonesia, sehingga pada saat pemberian petunjuk kepada penyidik tidak berulang kali dan menghilangkan kesan Jaksa tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” kata Untung.

Selain itu, Kejaksaan RI telah memiliki Peraturan Kejaksaan RI mengenai Penerapan Keadilan Restoratif dan SOP penanganan perkara tindak pidana.

Dalam rangka penguatan dan profesionalitas penegakan hukum penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah dibentuk petunjuk tekhnis Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tentang Penanganan Perkara tipikor.

Wakil Jaksa Agung RI yang juga Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi

Untung juga menjelaskan tentang penyederhanaan struktur dan kelembagaan birokrasi Kejaksaan RI berupa penataan dan penguatan organisasi untuk mendapatkan profil Kejaksaan yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran, serta deregulasi kebijakan yang bertujuan menyederhanakan regulasi dan menghapus regulasi/kebijakan yang sifatnya menghambat.

Dia pun mengungkapkan, pada tahun 2020 telah disusun peta proses bisnis Kejaksaan RI sesuai dengan pedoman penyusunan Peta Proses Bisnis kementerian/lembaga/pemerintah daerah yaitu telah sesuai dengan mandat, tugas dan fungsi serta rencana strategis dan rencana kerja organisasi secara berjenjang.

Terkait strategi percepatan transformasi digital Kejaksaan RI, jelas Untung, telah dibentuk Komite IT dan Blueprint IT dalam rangka mendukung SPBE. Kejaksaan RI telah melakukan peningkatan penggunaan IT dalam pelaksanaan proses bisnis melalui implementasi,antara lain Case Management System (Simkari atau Sistem Informasi Kejaksaan Republik Indonesia” Next Generation), Implementasi Pilot Project Sistem Pidana Peradilan Terpadu (SPPT) di 5 Provinsi, pengembangan mail system (mail.kejaksaan.go.id), pengembangan help desk, pengembangan sistem pemantauan realisasi PNBP (E-PNBP V.2.0) dan pengembangan sistem pemantauan denda tilang (E-Tilang V.2.0).

Sedangkan terkait manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Kejaksaan RI meluncurkan program-program yang mendukung, antara lain, proses rekrutmen pegawai secara obyektif, transparan dan akuntabel, tata kelola SDM, peningkatan kompetensi pegawai  dan peningkatan displin SDM.

Terkait pelayanan publik, Untung menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mewakili Kejaksaan RI telah memperoleh predikat pelayanan publik terbaik dari Kementerian PANRB di tahun 2021.

“Dan telah membuat SK tim Pelayanan Publik pusat dan daerah guna mengoptimalkan dan mendorong satugan kerja untuk menyampaikan informasi pelayanan publik dan membuat inovas
i-inovasi pelayanan publik baik untuk diterapkan secara nasional, seperti inovasi pelayanan publik kirim barang bukti, drive thru tilang, e-tilang, e-BAP, dsb,” tutur Untung. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *