Connect with us

REGIONAL

Warga Siantar Estate Hadiri Sosialisasi Perda Pencegahan & Penyalahgunaan Napza

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Sejumlah warga masyarakat Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, mengikuti Sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Nomor .1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), Jumat (26/11/2021).

Sosialisasi Perda Provsu No. 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Penyalahgunaan Napza dibuka Drs. Tuani Lumbantobing M.Si anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan  didampingi Pangulu Nagori Siantar Estate M Rusdi.

Dalam sambutannya, Drs Tuani Lumbantobing mengatakan, Sosialiasi Pencegahan Penyalahgunaan Napza di Simalungun adalah sebagai panggilan hati dan rasa cinta kepada warga masyarakat walaupun bukan dari Dapil Kabupaten Simalungun.

Menurutnya, saat ini bahaya Napza bukan hanya ancaman bagi Nagori Siantar Estate, tetapi sudah ancaman bagi dunia.

“Kita harus cerdas, sensitif, jangan lengah dan jangan main main dengan Napza yang sudah mengancam lost generation. Sebab sebanyak apapun harta kita, jika sudah kena Napza  semua akan habis,” ungkap Tuani Lumbantobing.

Pangulu Nagori Siantar Estate M Rusdi dalam sambutannya menyebut bahwa, bahaya Napza di Desa Nagori Siantar Estate yang berdiri sejak tahun 1999 merupakan ancaman serius bagi generasi muda.

“Saya sudah pernah menjamini warga untuk keluar dari penjara karena terlibat penggunaan Narkoba. Karena itu, Narkoba ancaman bagi generasi muda Siantar Estate, ungkap Rusdi.

Acara Sosialisasi dipandu pembawa acara Yoga dengan Moderator Haposan Panggabean dan Narasumber  Inzani Tambunan dari Ketua Satgas Karang Taruna Kartika Kabupaten Simalingun..
Dalam penjelasan Inzani Tambunan, mengatakan, bahwa Narkoba merupakan ‘penjajah tanpa wajah’ yang tidak ada toleran. Sebab, semakin banyak mengkonsumsi Narkoba akan semakin meningkat dosis yang akan dipakai. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *