Connect with us

NASIONAL

Wamendes Budi Arie: Jangan Mudik Jika Ingin Lindungi Desa Jadi Lumbung Pangan

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) mengatakan bahwa desa harus dilindungi dari Pandemi Covid-19.

“Kenapa desa harus dilindungi? Sebagai pusat produksi tanaman pangan dan  lumbung pangan, desa tidak boleh hancur karena Pandemi Covid-19. Sebab, jika desa hancur, maka yang hancur adalah sistem sosial dan sistem produksi Indonesia sebagai bangsa. Peran desa sangat strategis dan signifikan,” ujar Budi Arie Setiadi dalam diskusi daring yang diselenggarakan BINA DESA dengan tema “Desa sebagai Epicentrum Kedaulatan Pangan”, Rabu (20/05/2020).

“Masa depan kemajuan ekonomi Indonesia ada di 3 sektor yaitu pertanian, perikanan dan pariwisata. Istilahnya ( absolute ) competive  advantage kita sebagai bangsa. Tidak ada negara di dunia yg punya keunggulan dan potensi itu dibandingkan Indonesia. Dan yg utama ketiga sektor itu ada di desa. Jadi memajukan desa berarti memajukan Indonesia. Karena desa maju Indonesia maju, ” jelas Budi.

“Langkah-langkah nyata harus segera di lakukan dari mulai identifikasi ketersediaan pangan, pemetaan potensi produksi hingga pilihan teknologi untuk peningkatan produksi pangan. Perlu kerja visioner untuk mewujudkan desa sebagai pusat produksi dan distribusi ekonomi,” ujar Budi.

“Karena itu tunda mudik dan jangan mudik dulu. Sebab itu sangat penting untuk menyelamatkan desa, warga nya dan bangsa Indonesia. Jangan sampai krisis pangan melanda Indonesia,” pungkas Budi.

Desa sebagai Episentrum Pangan 

Dalam diskusi yang digelar Yayasan Bina Desa (20/05/2020) bahwa Desa sebagai lahan pangan harus dijauhkan dari serangan pademik Corona. 

Caption photo : Wakil Menteri Desa. Budi Arie Setiadi sebagai nara sumber dalam diskusi soal desa sebagai epicentrum pangan yang digelar Yayasan Bina Desa. 

Dalam catatan Redaksi KOPI ONLINE, dengan merespon situasi masifnya penyebaran Covid-19, sejak semula pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan luar biasa sebagai upaya menghambat laju penularan serta mengantisipasi ragam dampak yang dapat ditimbulkannya. Meski tidak secara eksplisit mengaitkannya dengan isu krisis pangan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan realokasi dan refocusing sejumlah program pemerintah untuk memprioritaskan penanganan situasi kedaruratan nasional tersebut. Dan total alokasi dana peruntukannya pun terbilang fantastis, yakni sebesar 405 Triliun rupiah.

Realokasi anggaran dan refocusing program oleh pemerintah sebagaimana ditetapkan melalui Inpres No. 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa, dan Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN tersebut selanjutnya disambut oleh sejumlah kebijakan di lintas Kementerian.

Kementerian Desa dan PDTT misalnya, telah memperbarui Permendesa No. 11 tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dengan Permendesa No. 6 tahun 2020 untuk memberi penekanan terhadap program penanggulangan wabah corona di pedesaan dengan salah satunya mengatur tentang kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 di desa serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi masyarakat rentan terdampak. Selain perubahan Permendesa, Menteri Desa juga mengeluarkan Surat Edaran No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 Dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (selanjutnya diperbarui melalui SE No. 11 Tahun 2020).  Gat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *