Connect with us

NASIONAL

Waka DPD RI, SBN : Ada Efek Ideologi Lain, Mayoritas Senator Tolak RUU HIP

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Arus penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) bukan saja terjadi di ranah organisasi masyarakat dan lapisan masyarakat. Tetapi juga terjadi di kalangan para wakil daerah alias para Senator. Penolakan tersebut menjadi salah satu agenda Rapat Pimpinan DPD RI di Senayan Jakarta, Selasa (16/06/2020).

Kepada awak media, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin (SBN) kembali menegaskan tetap menolak rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Ia memandang rencana tersebut telah memancing kritik dan protes publik. SBN dan Mayoritas Senator DPD RI menyayangkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tidak dicantumkan sebagai konsideran. Hal itu dinilai sebagai pintu masuk kembalinya ajaran komunisme.

Selanjutnya, ada efek ideologis lain yang diakibatkan dari kontroversinya RUU HIP yaitu, terjadinya kekhawatiran di tengah masyarakat akan bangkit kembali ideologi komunis. Selain itu, pada Pasal 6 yang mengatur soal Trisila dan Ekasila. Pasal itu dinilai mendegradasi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.

Mayoritas Senator menolak RUU HIP. Maka, lanjut Sultan Bachtiar, jalan keluarnya adalah, kami pimpinan, memutuskan untuk membentuk Tim Kerja (Timja) yang tadi disepakati dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono.

Timja tersebut nantinya akan melakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif terkait RUU HIP tersebut. Termasuk bertemu dengan sejumlah ormas dan lapisan masyarakat yang telah secara terbuka menyatakan penolakan terhadap RUU tersebut.

“Nanti hasil kerja dari Timja tersebut akan menjadi panduan bagi sikap Lembaga DPD RI,” ujarnya.

Sebelumnya Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) didukung sepenuhnya oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR sebelum disahkan sebagai inisiatif Dewan dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020. * rls/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *