Connect with us

NASIONAL

Jurus Pendekatan Kejaksaan Melakoni Perannya di Masa Pandemik Covid-19

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Kejaksaan RI punya jurus pendekatan tersendiri melakoni perannya dalam pelaksanaan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanggulangan Covid-19.

Jurus pendekatan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya di masa Pandemik Covid-19 itu adalah Kejaksaan RI akan mengoptimalkan upaya persuasif dan preventif, meletakkan hukum pidana sebagai Ultimum Remedium dan melakukan koordinasi dengan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Pengawas Eksternal ataupun pihak terkait lainnya.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung RI, Dr ST Burhanuddin SH MH CN, saat tampil sebagai nara sumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern tahun 2020 yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (15/06/2020), dan dilaksanakan melalui metoda webinar.

“Oleh karena itu dipandang perlu ada sinergis antara Aparat Penegak Hukum (APH), Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Pengawas Eksternal yang bersifat mutualisme guna mendukung serta memperkuat peran strategis Kejaksaan RI dalam penegakan hukum dan mendorong penguatan peran dan kapasitas APIP dan Pengawas Eksternal,” kata Burhanuddin.

Dalam pemaparannya, Jaksa Agung Burhanuddin menyebut setidaknya ada tiga tujuan Rakornas yang mengambil tema “Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)”.

Pertama, untuk terciptanya harmonisasi antara APIP, Pemeriksa Eksternal, dan APH, guna mencegah dan mengeliminir benturan, silang pendapat, maupun tumpang tindih kewenangan antar institusi, guna mendukung pengawasan lintas sektoral yang efektif.

Kedua, mewujudkan good corporate governance dan clean government, khususnya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan Pengawasan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ketiga, percepatan penanganan Covid-19 berskala besar dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membutuhkan pengawalan yang ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah, guna memastikan akuntabilitas keuangan dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Terkait dengan penanganan Pandemi Covid 19 pemerintah telah mengeluarkan peraturan dan kebijakan, antara lain Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Lalu Inpres RI Nomor 4 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Melalui instrumen tersebut, Presiden RI telah menginstruksikan agar Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mengalihkan dan mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk percepatan penanganan Covid-19.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

“Untuk mendukung program dan kebijakan pemerintah dalam menghadapi Pandemi Covid-19, Kejaksaan telah mengeluarkan sejumlah aturan dan petunjuk,” ungkap Jaksa Agung Burhanuddin.

Aturan dan petunjuk itu adalah INSJA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas Dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

INSJA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengamanan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Serta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid -19.

INSJA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

INSJA Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI dalam Pelaksanaan Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran untuk Penanggulangan Covid-19.

Serta surat Jaksa Agung No B-085/A/SKJA/05/2020 tentang Pelaksanaan Pendampingan Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN).

“Setiap kegiatan pengelolaan keuangan dimungkinkan terjadi adanya risiko, dan justru menjadi tugas kita bersama adalah memastikan bahwa risiko tersebut tidak timbul dari niat jahat (mensrea) untuk menguntungkan diri pribadi atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” urai Jaksa Agung Burhanuddin diakhir pemaparannya. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *