Connect with us

HUKRIM

Undercover Buy : Polisi Siantar Tangkap 4 Pemuda Penyalahguna Narkoba

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap empat Pemuda Penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan metode pembelian terselubung atau Undercover Buy secara terpisah.

Penangkapan berawal dari tersangka pengakuan Ananta Yoga Permana (19) warga Jalan  Serdang Ujung No. 37 Kelurahan  Banjar Kecamatan Siantar Barat yang ditangkap  saat transaksi undercover buy mengaku bahwa tersangka membeliBeli sabu dari tiga orang teman yang diduga bandar sabu Jalan Teratai, Rabu  (07/09/2022), sekira pukul 23.00 WIB

Transaksi undercover buy itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasihumas AKP Rusdi Ahya dalam rilis yang diterima Kopipagi, Minggu (11/09/2022).

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkotika jenis shabu di Jalan Serdang Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar.

Terkait dengan informasi itu, lalu personil Sat. Narkoba berangkat kelokasi tersebut untuk melakukan Undercover Buy.  Kemudian melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan, lalu personil Sat Narkoba menjumpai laki-laki yang dicuriga tersebut, kemudian menanyakan keberadaan shabu yang dimilikinya.

Tidak bisa berkutik,  laki-laki tersebut memperlihatkan sebuah kotak rokok Sampoerna dari tangan kanannya, lalu langsung menangkap laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui bernama Ananta Yoga Permana (19) Jalan Serdang Ujung No. 37 Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Saat  dilakukan pemeriksaan terhadap kotak rokok Sampoerna tersebut, ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,32 gram. Lalu dari tangan kirinya ditemukan 1 unit handphone merk Samsung.

Saat diinterogasi, Ananta Yoga Permana mengaku,  bahwa shabu tersebut diperolehnya dari 3 orang temannya yang sedang berada di Jalan Teratai Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Atas pengakuan tersebut, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menyuruh  Ananta Yoga Permana untuk menunjukan lokasi ketiga orang tersebut. Keemudian sekira pukul 23.45 WIB, personil Sat. Narkoba berhasil menangkap ketiga orang teman yang dimaksud.

Saat diinterogasi,  kemudian diketahui bernama, Muhammad Rizki Anugerah Lubis (18)  warga Jalan Teratai Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar,  Wahyu Trinandarin Daulay (19) warga Jalan Kapten M.H. Sitorus No. 17 Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar dan Giovani Syah Reza Pane (20) Jalan Pattimura Ujung Kelurahan BP. Nauli Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap  Muhammad Rizki Anugerah Lubis, ditemukan 1  unit handphone merk Iphone, dari Wahyu Trinandarin Daulay ditemukan 1 unit handphone merk Samsung, lalu dari Muhammad Rizki Anugerah Lubis, ditemukan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp. 300.000,-  lalu dari kantong celana Wahyu Trinandarin Daulay ditemukan 1 buah dompet merk Gucci berisi 1 buah kartu ATM BCA., lalu turut disita Sepeda Motor Yamaha Mio BK 5670 WAD yang  berada dilokasi penangkapan.

Lebih lanjut, saat pemeriksaan dari dalam joknya ditemukan 1 buah kotak kacamata berisi 1 buah bong lengkap dengan 4 buah pipet, 2 buah mancis, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah pipa kaca berisi diduga narkotika jenis shabu.

Saat di introgasi ketiganya mengakui bahwa shabu yang ditemukan dari Ananta Yoga Permana adalah dari mereka yang dibeli dari Medan. Namun saat dilakukan pengembangan tidak berhasil.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *