Connect with us

REGIONAL

UMP Banten Naik 1,5%, Tapi Buruh Masih Menolak

Published

on

KopiPagi. Tangerang. Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani surat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal penetapan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) untuk tahun 2021. 

Keputusan ini tertuang dalam surat Kepgub Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada 20 November 2020.

Adapun besaran UMK 2021 yang naik 1,5 persen tersebut di antaranya Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp 4.215.180,86, Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65, Kota Tangerang Rp 4.262.015,37.

Sedangkan Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65, Kota Serang Rp 3.830.549,10, dan Kota Cilegon Rp 4.309.772,64.

“Ya, besaran UMK tahun 2021 sudah diketuk. Tapi kami tidak terima dan kecewa,” ujar Dedi Sudarajat, Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

Ketua DPD KSPSI Banten ini mengatakan para buruh di Banten tak terima dengan kenaikan UMK yang hanya 1,5 persen tersebut.

“AB3 menolak karena terlalu jauh dari usulan dewan pengupahan Provinsi Banten unsur serikat pekerja sebesar 3.33 %,” jelasnya.

Penolakan akan dilakukan para buruh yang tergabung dalam AB3 dengan menggelar aksi besar-besaran ke kantor Gubernur Banten untuk meminta revisi Kepgub tersebut.

“Aksi akan dilaksanakan pada Selasa 24-November 2020,” pungkasnya.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *