Connect with us

HIBURAN

‘Uji Coba’ Tahap Pertama Akhir Juni 2020, Tempat Karaoke akan Dibuka

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Menjelang penerapan ‘New Normal’, para pengusaha tempat hiburan mendesak kepada Dinas Pariwisata Kab Semarang untuk dapat segera mengeluarkan ijin pembukaan kembali tempat hiburan karaoke.

Bahkan, para pengusaha juga menyatakan siap untuk melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Demikian ditegaskan Ketua Asosiasi Pengusaha Karaoke Bandungan (AKRAB), Pristiyono Hartanto kepada koranpagionline.com, Kamis (25/06/2020).

“Intinya, kami meminta kepada Pemkab Semarang melalui Dinas Pariwisata untuk secepatnya memberikan ijin kepada tempat karaoke di Bandungan untuk kembali membuka usahanya. Bahkan, kami siap untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat-tempat karaoke ini,” kata Pristiyono.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih menyatakan, bahwa hingga sekarang ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap tempat-tempat karaoke khususnya di daerah wisata Bandungan, Kab Semarang. Dari hasil verifikasi tersebut, apabila dinyatakan sudah layak dapat dilakukan uji coba pembukaan atau operasional kembali.

“Pada akhir bukan Juni 2020 ini, akan dilakukan untuk uji coba tahap pertama. Verifikasi ini melibatkan berbagai instansi terkait, diantaranya Pemkab Semarang melalui Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perijinan maupun Polres Semarang. Nantinya, jika keputusan dalam rekomendasi tim verifikasi mengijinkan untuk dibuka, maka tempat karaoke tersebut silakan membuka kembali. Hanya saja, harus tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelas Dewi Pramuningsih, disela mendampingi Bupati Semarang H Mundjirin mengunjungi tempat wisata Bukit Cinta, Banyubiru kepada korapagionline.com, Kamis (25/06/2020).

Menurutnya, dalam uji coba tahap pertama itu semuanya akan dibatasi. Mulai dari jumlah room yang beroperasi, jam operasional (buka), kapasitas room, maupun jumlah pengunjungnya. Sementara, pembatasan jam operasional dalam tahap pertama uji coba ini, tempat karaoke wajib buka tidak sampai pukul 21.00 wib.

“Pada intinya, jika tempat karaoke itu ingin membuka kembali usahanya maka yang paling utama dipahami adalah wajib mematuhi protokol kesehatan. Bahkan, semuanya masih dibatasi. Baik itu jam operasional, jumlah pengunjung, kapasitas room maupun jumlah room yang diijinkan beroperasi,” tandasnya. her/kop.
Pewarta : Heru Santoso

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *