Connect with us

HUKRIM

Timsus Polda PB Tetapkan Pembobol ATM & Pembakar Bendera

Published

on

KopiOnline Manokwari,- Tim khusus Polda Papua Barat menetapkan 2 terduga pembobol ATM BNI dan 1 terduga pembakar bendera merah putih saat aksi anarkis di Manokwari, Senin (19/08/2019).

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak,M.Si membenarkan penetapan tersangka kepada 3 warga Manokwari karena diduga melakukan tindak pidana pembobolan ATM dan pembakaran bendera merah putih.

Brigjen Herry Nahak membeberkan inisial tiga tersangka masing-masing, MA dan DA. Mereka ini diduga melakukan pembobolan ATM di Komplek kantor Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB). Keduanya sudah mengakui perbuatan mereka.

Kemudian MI diduga melakukan tindak pidana pembakaran bendera Merah Putih, lambang negara Indonesia di Manokwari, karena itu Timsus Polda PB menaikkan status hukumnya dari terperiksa menjadi tersangka.

Kapolda berharap kepada masyarakat Papua Barat agar jangan salah menafsirkan proses hukum terhadap 3 orang ini, karena mereka disangkakan melakukan tindak pidana bukan unjuk rasa.

“Kalau unjuk rasa itu sah-sah saja yang penting sesuai koridor hukum, kalau melakukan tindak pidana tetap ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku” ucap Brigjen Herry Nahak kepada wartawan saat mengelar konfrensi pers di Media Center Polda PB, Jumat (23/08/2019).

Penegakan hukum terhadap terduga pelaku penjarahan, pengrusakan dan pembakaran di Manokwari, Sorong dan sejumlah daerah lain di Papua Barat atas perintah Menko Polhukam, Kapolri dan Forkopimda Provinsi Papua Barat.

Tiga tersangka menggunakan momen aksi demo damai untuk melancarkan niat mereka melakukan pembobolan ATM dan pembakaran lambang negara.

“Kami tidak akan tinggal diam, timsus terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan penjarahan, pengrusakan serta pembakaran kantor DPR Papua Barat dan MRPB” ucap Nahak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka sementara mendekam di rumah tahanan Polda Papua Barat. TN/kop
Media Partner :www.teropongnews.com

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *