Connect with us

HUKRIM

Tim Tabur Kejaksaan RI Amankan 629 Buronan : “Jangan Kasih Kendor Pak Bur!”

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kinerja Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI selama kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin patut diacungi jempol dan layak diapresiasi.

Bayangkan! Sepanjang periode 23 Oktober 2019 hingga 26 November 2023 berhasil mengamankan sebanyak 629 buronan, baik yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana yang putusannya memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) ataupun belum.

Masyarakat atau publik pun mendorong Jaksa Agung Burhanuddin untuk terus konsisten dan komitmen memonitor dan menangkap buronan guna kepastian hukum mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

“Jangan kasih kendor Pak Bur, monitor dan tangkap semua buronan, rakyat mendukungmu,” ujar sejumlah pengamat kejaksaan ketika dihubungi koranpagionline.com di Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebutkan, sepanjang 23 Oktober 2019 s/d 26 November 2023, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 629 orang dengan jumlah rekapitulasi sebagai berikut:

– 23 Oktober s/d 31 Desember 2019: 28 orang.

– 1 Januari s/d 31 Desember 2020: 138 orang.

– 1 Januari s/d 31 Desember 2021: 149 orang.

– 1 Januari s/d 31 Desember 2022: 181 orang.

– 1 Januari s/d 24 November 2023: 133 orang.

“Jumlah total DPO tersebut terdiri dari buronan Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Khusus lainnya,” kata Ketut.

Dia melanjutkan, dari keseluruhan DPO yang telah diamankan, terdapat satu DPO yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar yaitu atas nama Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi  DKI Jakarta.

Adapun yang bersangkutan merupakan Terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.

Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120 miliar,” terangnya.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Dia pun mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *