Connect with us

HUKRIM

Tim Tabur Amankan Terpidana Proyek PLTMH di Kabupaten Paniai

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Satu persatu buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dicokok Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung yang bekerja sama tim intelijen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Kali ini, di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, tim intelijen gabungan Berhasil mengamankan Frederik Eri Linggi SH, buronan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kampung Keniapa Distrik Yatamo dan Dusun Watamakebo Kampung Ugidimi, Distrik Bibida, Kabupaten Paniai, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) TA. 2011 dan 2012 serta APBD Kabupaten Paniai melalui Dinas Pertambangan Kabupaten Paniai, dengan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/07/2023), menyebutkan bahwa terpidana Frederik Eri Linggi ditangkap di Jalan Sermani, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Selasa (11/07/2023) sekitar
Pukul 21.30 Wita.

Terpidana FREDERIK ERI LINGGI, S.H. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat diamankan, Terpidana FREDERIK ERI LINGGI, S.H. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dititipkan sementara dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire.

Ketut Sumedana menyatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

‘Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tandasnya. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *