Connect with us

TIPIKOR

Tim Intelijen Kejaksaan Amankan 2 Buronan Terpidana Korupsi Pembangunan Sarana GOR Kab. Lebong

Published

on

KopiOnline JAKARTA, – Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil mengamankan dua buronan terpidana kasus korupsi pembangunan sarana GOR Terpusat di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong tahun anggaran 2008-2009 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,3 milyar.

“Kedua terpidana itu langsung diterbangkan ke Bengkulu melalui Bandara Soekarno Hatta untuk menjalani putusan pengadilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono SH MH, ketika dihubungi wartawan, Sabtu (25/01/2020).

Kedua buronan terpidana itu, yakni Heri Subagyo dan Andi Reman Sugiyar, selanjutnya akan menjalani hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2860 K/Pid.Sus/2015 tanggal 07 Juni 2016 di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu

Diungkapkan Hari, awalnya tim gabungan intelijen Kejagung dan Kejati Bengkulu menangkap Hery Subagyo yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Pasar Rebo Jakarta Timur, Jumat (25/01/2020) siang.

“Mendengar Heri Subagyo berhasil ditangkap tim intelijen kejaksaan, Andi Reman Sugiyar pun menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan,” kata Hari Setiyono.

Dalam kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga (Pembanguan GOR Terpusat) tahun anggaran 2008 dan 2009 pada Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong, pengadilan hukuman kepada terpidana selama satu tahun penjara.

Para terpidana terbukti melakukan pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,3 miliar dari total anggaran proyek ini sebesar Rp 49 miliar.

Tak puas dengan vonis tersebut, terpidana mengajukan Banding. Putusan banding waktu itu menguatkan putusan pengadilan.

Selanjutnya terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan justru putusan kasasi tersebut menambah hukuman terpidana menjadi 4 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung nomor : 2860k/Pid. Sus/2015 tanggal 07 juni 2016.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, menambahkan bahwa sejak digelarnya program Tangkap Buronan 32.1 (Tabur 32.1) tahun 2018, sampai saat ini tim intelijen kejaksaan sudah berhasil menangkap 371 buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, dalam berbagai kasus kejahatan.

“Terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019,” kata Hari.

Untuk itu, Hari mengimbau para buronan berbagai kasus kejahatan dimanapun berada segera menyerahkan diri.

“Sebab, kami akan tangkap dimanapun mereka (buronan) itu berada. Bahkan sampai ke lobang semut pun akan kami kejar dan tangkap,” tegas Hari. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *