Connect with us

TIPIKOR

Kejaksaan Agung Bentuk Tim Pelacakan Aset Kasus Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya

Published

on

KopiOnline JAKARTA, – Dalam rangka mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah, Kejaksaan Agung membentuk Tim Khusus Pelacakan dan Pemulihan Aset terkait kasus korupsi Jiwasraya.

“Tim akan bekerja melacak aset dari para tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, baik di dalam maupun luar negeri. Tim ini antara lain mengidentifikasi dan menginvetarisasi berbagai aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di kantornya, Jumat (24/01/2020).

Hari menjelaskan, tim pelacakan aset ini terdiri dari Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung serta dibantu Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Tim tersebut bekerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dana mencurigakan dalam transaksi Jiwasraya. Hari menyebut tidak menutup kemungkinan hasil pelacakan aset ini akan dikembangkan terhadap tindak pidana pencucian uang.

“Tentu terhadap hasil pelacakan aset dimungkinkan nantinya akan berkembang dan tentu penyidik akan mengembangkan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan juga akan dikembangkan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Hari.

Pengejaran aset para tersangka tersebut demi mengembalikan kerugian negara. Namun, Hari menuturkan, pelacakan dimungkinkan akan melebar ke pihak-pihak yang namanya dipakai atau nomine untuk melakukan transaksi saham.

“Apakah nanti tindakan selanjutnya terhadap orang-orang yang namanya dipakai apakah ada unsur sengaja dan bersama-sama. Nah itu nanti dalam perkembangan penyidikan selanjutnya,” ujar Hari.

Kejaksaan Agung telah memblokir 35 rekening milik para tersangka yang tersebar pada 11 bank di dalam negeri. PPATK digandeng untuk menelusuri transaksi pada rekening tersebut.

Korps Adhyaksa juga telah menyita 1.400 sertifikat tanah milik lima tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Penyitaan aset tersebut dilakukan untuk menyelamatkan uang negara dari kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.

Sertifikat yang disita tersebut di antaranya 84 bidang tanah di Kabupaten Lebak dan 72 di Kabupaten Tangerang, milik Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro yang merupakan salah satu tersangka kasus Jiwasraya.

Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah aset milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Hasil penggeledahan di rumah HP (Harry Prasetyo) antara lain, satu unit mobil merek Toyota Alphard tahun 2018, nomor polisi B 269 HP, satu unit mobil merek Mercedes Benz tahun 2019, nomor polisi B 926 MRA,” terang Hari.

Kemudian, tim juga menyita satu gitar elektrik merek Gibson Double Neck Custom USA, tiga sepeda mewah, 40 kotak berisi perhiasan dan jam tangan.

Tak hanya itu, 35 tas wanita, tiga pasang sepatu wanita, serta dua buah dompet wanita turut diangkut tim Kejagung.

Hari mengatakan, pihaknya mengandeng pihak terkait untuk menghitung total nilai aset yang berupa perhiasan maupun logam mulia.

“Barang-barang yang berupa perhiasan, logam mulia, kemudian yang berbentuk berlian misalnya, tentu penyidik akan merangkul yang kompeten menilai terhadap barang bukti tersebut, yaitu dari Pegadaian untuk menilai kadarnya berapa, beratnya berapa, dan transaksi harganya kira-kira berapa,” tutur dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam penyidikan kasus gagal bayar dana asuransi Jiwasraya. Gagal bayar tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeloaan keuangan dan dana investasi.

Kelima tersangka tersebut masing-masing Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International Tbk, Hendrisman Rahim, mantan Dirut PT AJS, Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT AJS, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *