Connect with us

HUKRIM

Tiga Diantaranya dari Kejari OKI : Sebanyak 26 Perkara Pidum Peroleh RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, menyetujui sebanyak 26 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Jampidum Fadil Zumhana, di Jakarta, Rabu (27/09/2023), membenarkan sebanyak 26 perkara dikabulkan permohonan RJ-nya, itu sebelumnya dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual. Tiga di antaranya perkara pidana umum yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ilir (OKI), Dicky Darmawan SH.

Kajari OKI, Dicky Darmawan, menyebutkan, ketiga perkara yang dikabulkan RJ-nya itu adalah :

  1. Atas nama Tersangka Alawani bin Jafar dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Atas nama Tersangka Marlina binti Ayub dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Atas nama Tersangka Yuliati binti Komi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Perja No. 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *