Connect with us

U T A M A

Terpidana Kasus Korupsi BPD Cabang Batam Ditangkap

Published

on

JAKARTA | KopiPagi: Setelah 7 tahun lebih menghilang, Faly Kartini Simanjuntak, buronan terpidana kasus korupsi kredit pinjaman pada Bank BPD Riau cabang Batam, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) yang didampingi Tim Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/05/2023), menyebutkan, Tim Tabur Kejaksaan mengamankan terpidana Faly Kartini Simanjuntak saat berada di Jalan Pandan Wangi RT. 02/RW. 10 No. 06, Tangkerang Utara, Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Kamis (25/05/2023) sekitar pukul 18:30 WIB.

“Terpidana Faly Kartini Simanjuntak sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 tahun,” ujar Ketut.

Dia menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR tanggal 07 September 2015, Faly terbukti bersalah melakukan korupsi kredit pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam.

“Oleh karenanya, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp487.334.074 subsidair 1 bulan kurungan,” terang Ketut.

Sayangnya, tambah Juru bicara Kejagung itu, terpidana Faly ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keberadaan Terpidana di Pekanbaru berhasil dilacak oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan berdasarkan informasi tersebut, Tim Tabur Kejati Kepri menuju lokasi pada Rabu 24 Mei 2023.

Selanjutnya, setelah memastikan keberadaan Terpidana pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 16:00 WIB, Tim Tabur Kejati Kepri berkoordinasi dengan Kejari Pekanbaru dan aparat Kepolisian Pekanbaru untuk penjemputan Terpidana.

Saat akan dilakukan pengamanan, keluarga Terpidana tidak bersedia menyerahkan Terpidana dan sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Setelah diberikan penjelasan mengenai kewajiban Terpidana untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan Terpidana.

Usai berhasil diamankan, Terpidana dibawa menuju Kejari Pekanbaru guna dititipkan sementara.

Selanjutnya pada Jumat 26 Mei 2023 pukul 10:00 WIB, Terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejari Batam guna dieksekusi pidana penjara badan di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.

Ketut Sumedana mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Jaksa Agung. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *